Perjanjian Kinerja ASN Padang Dirumuskan di Hotel Berbintang

Rabu, 16 November 2016, 10:40 WIB | News | Kota Padang
Perjanjian Kinerja ASN Padang Dirumuskan di Hotel Berbintang
Asisten III Bidang Administrasi, Corri Saidan saat mewakili Walikota Padang membuka kegiatan Asistensi Penyusunan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon III Pemko di sebuah hotel berbintang Padang, Selasa (15/11/2016). Pemeterinya, Kepala Bidang Koordinasi Pel
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Tercapainya kinerja pemerintah, dimulai dari perjanjian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pimpinan. Perjanjian kinerja berbentuk komitmen itu, nantinya akan bermuara pada perbaikan serta peningkatan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Demikian dikatakan Asisten III Bidang Administrasi, Corri Saidan saat mewakili Walikota Padang dalam pembukaan Asistensi Penyusunan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon III Pemko di sebuah hotel berbintang Padang, Selasa (15/11/2016).

"Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah serta kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya," terang Corri.

Lebih jauh dikatakan Corri, ASN di Pemerintah Kota Padang harus mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang yang mampu menghasilkan outcome (hasil yang bermanfaat) bagi masyarakat. Selain itu, SKPD juga harus mampu menentukan ukuran keberhasilan (indicator outcome) dari kegiatannya sendiri.

Baca juga: Performa Bank Umum, Bank Syariah dan BPR Tumbuh Positif pada April 2024, Ini Catatan OJK Sumbar

"Jika indicator kinerja beserta targetnya belum terukur, maka pertanggungjawaban atas capaian kinerja pun tidak bisa dilakukan dan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya," sebutnya.

Seperti diketahui, tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja di antaranya sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

Kemudian menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, serta sebagai dasar penilaian keberhasilan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

"Inilah yang menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi kita, sehingga dapat meningkatkan kualitas SAKIP di lingkungan Pemko Padang," tutur Corri.

Baca juga: Kinerja Bank Konvensional, Syariah dan BPR di Sumbar Tumbuh Positif, Seperti Ini Datanya Posisi November 2023

Karena itulah, Pemko Padang melalui Bagian Organisasi mengundang Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PAN dan RB, Budi Prawira. Pemateri ini menyampaikan langsung cara penyusunan perjanjian kinerja.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: