Camat Padang Utara Lahirkan SOP Penanganan Pengaduan
VALORAnews - Camat Padang Utara, Editiawarman melahirkan inovasi terkait pengelolaan pengaduan masyarakat. Inovasi yang akan dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Padang tersebut, diyakini akan memberikan pedoman yang jelas bagi pihak kecamatan dalam menanggapi pengaduan masyarakat.
"Selama ini pengaduan masyarakat sering tidak mendapat tanggapan dan tindak lanjut, karena memang pihak kecamatan belum memiliki pedoman yang jelas untuk merespon pengaduan masyarakat," kata Editiawarman disela Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pegaduan Masyarakat pada jajarannya dan sejumlah pemuka masyarakat, di aula kantor camat Padang Utara, Sabtu (22/10/2016).
Menurut Editiawarman, pedoman pengelolaan pengaduan yang disusunnya merupakan implementasi UU No 25 Tahun 2009 bahwa penyelenggaran publik salah satunya meliputi Pengelolaan Pengaduan. "Selaku penyelenggara pemerintahan, maka camat dan lurah beserta perangkatnya wajib untuk menanggapi pengaduan masyarakat," tegasnya.
Pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat yang digagas ini, sudah langsung diujicoba di kecamatan tersebut. Beberapa pengaduan masyarakat yang masuk, baik melalui SMS, surat di kotak pengaduan, email dan media sosial maupun yang disampaikan langsung oleh individu, sudah ditanggapi berdasarkan pedoman dan SOP-nya.
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
"Ke depan, setiap pengaduan masyarakat akan lebih cepat direspon. Tergantung dari jenis pengaduannya. Jika hal itu berkaitan dengan teknis, tentunya akan diteruskan ke dinas terkait atau ke pimpinan (walikota-red)," imbuhnya. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers
Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
News - 15 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
News - 12 November 2024