Forum Masyarakat Minangkabau Tuntut Ahok Segera Diadili

Senin, 24 Oktober 2016, 05:36 WIB | News | Kota Padang
Forum Masyarakat Minangkabau Tuntut Ahok Segera Diadili
Ummat Islam Sumatera Barat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Minangkabau (FMM), menggelar aksi demo menuntut Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk segera diproses laporan hukumnya, Minggu (23/10/2016). (facebook maidestal hari mahesa)

VALORAnews -- Ummat Islam Sumatera Barat, menggelar aksi long march di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, sembari meneriakan kalimat takbir, Minggu (23/10/2016). Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Minangkabau (FMM) itu, sepanjang perjalanan long march yang dimulai dari Masjid Agung Nurul Iman, menyerukan pemerintah untuk segera memproses laporan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama yang karib disapa Ahok di pihak kepolisian.

Usai long march mengelilingi kawasan Pondok yang dikenal dengan kawasan pecinan di Kota Padang itu, ribuan massa ummat Islam Sumatera Barat yang terdiri dari 48 ormas Islam ini, akhirnya berunjuk rasa di depan Mapolresta Padang di Jl M Yamin No. 1 Padang. Secara bergantian, tokoh-tokoh FMM berorasi menyampaikan aspirasi agar pihak kepolisian segera memproses laporan umat Islam terhadap Ahok.

"Kami menuntut Ahok yang melakukan penistaan terhadap al Quran di hukum sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia," kata Korlap FMM, M Siddieq.

Sejumlah argumentasi disampaikan dalam orasi itu. Kemudian, sikap mendua pemerintah juga jadi sorotan. Seperti, seseorang yang dianggap menghina pejabat langsung ditangkap, sementara Ahok yang dinilai telah melecehkan al Quran terkesan dibiarkan walaupun telah ada pengaduan dari elemen masyarakat. Kemudian, juga diungkap fakta, seorang ibu di Bali melakukan penghinaan terhadap ibadah di sana, ditangkap dan dihukum selama 14 bulan penjara.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Azis mengerahkan 600 personel untuk amankan aksi unjuk rasa damai FMM ini. "Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan dengan tanggung jawab, karena merupakan implementasi UU No 9 Tahun 2008 tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat," kata Kombes Chairul. (vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI