Pemkab Agam Siapkan Payung Hukum Pencoblosan Pilawana secara Elektronik

Selasa, 18 Oktober 2016, 10:53 WIB | Wisata | Kab. Agam
Pemkab Agam Siapkan Payung Hukum Pencoblosan Pilawana secara Elektronik
Wabup Agam, Trinda Farhan Satria saat menyampaikan nota jawaban bupati Agam atas pemandangan umum Fraksi DPRD tentang perubahan Ranperda 3/2016, di aula DPRD Agam, Senin (17/10/2016). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan wali nagari di Agam, bakal digelar secara elektronik. Ketentuan ini juga telah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari.

"Ini untuk mempersiapkan regulasi di masa datang, yang mengakomodir pelaksanaan pemilihan walinagari secara elektronik. Pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, karena anggaran juga harus dialokasikan untuk pengadaan peralatan, sosialisasi dan simulasi penggunaannya," ungkap Wabup Agam, Trinda Farhan Satria saat menyampaikan nota jawaban bupati Agam atas pemandangan umum Fraksi DPRD tentang perubahan Ranperda 3/2016, di aula DPRD Agam, Senin (17/10/2016).

Dari sisi penggunaan jaringan, ungkap Farhan, aplikasi ini tidak menggunakan koneksi internet. Keamanan aplikasi yang digunakan berdasarkan pengalaman beberapa daerah yang telah melaksanakan dan hasil pemantauan yang dilakukan, sistem pemilihan elektronik ini memiliki tingkat keamanan yang tinggi.

"Sistem ini juga langsung di bawah fasilitasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada hari pelaksanaan pemilihan," terang Farhan dalam paripurna menjawab pendapat tujuh fraksi pada sidang paripurna yang digelar pada 12 Oktober 2016.

Baca juga: Pilwanag Serentak Kabupten Tanah Datar Diikuti 54 Nagari, Bupati Ingatkan Hal Ini

Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Marga Indra Putra, dihadiri anggota DPRD Agam lainya, Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, Martias Wanto dan pimpinan SKPD Agam.

Dikatakan Farhan, pada prinsipnya, Pemkab Agam setuju dengan saran, pendapat dan pandangan seluruh fraksi di DPRD, untuk segera menindaklanjuti pembahasan rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan mekanisme penyusunan produk hukum. Pemkab juga sangat berkeinginan, Ranperda ini segera dapat diundangkan sehingga bisa jadi payung hukum pemilihan walinagari.

"Pemkab Agam sangat setuju bahwa rancangan peranturan daerah ini perlu kita bahas bersama dalam rangka percepatan untuk dapat dilaksanakan," tukas Farhan. (rls/ham)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: