Agam Selaraskan Pengaturan Nagari dengan UU Desa

Kamis, 06 Oktober 2016, 09:46 WIB | Wisata | Kab. Agam
Agam Selaraskan Pengaturan Nagari dengan UU Desa
Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, membacakan nota penjelasan Bupati Agam mengenain Ranperda tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2016. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, sangat dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan nagari yang sesuai dengan maksud UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria saat membacakan pendapat Bupati Agam mengenai Ranperda tersebut, dalam rapat paripurna di DPRD Agam, Rabu (5/10/2016).

Saran yang disampaikan Farhan, pertama disarankan variabel penentuan jumlah urusan pada sekretariat nagari yang tercantum dalam pasal (3) ayat (5) disesuaikan dengan paraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Perumusan Pasal 5 ayat (3-5) lebih disempurnakan, ketiga bertitik tolak dari hasil klarifikasi peraturan daerah tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari, pemerintah menyarankan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Ayat (3) huruf g diubah jadi "bagi yang beragama Islam bisa membaca Al-Qur'an" dan huruf h diubah jadi "tidak sedang menjalani sanksi adat berdasarkan ketentuan adat salingka nagari yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan."

Baca juga: Gafnel Dt Basa Pimpin FKDT Agam, Ini Pesan Bupati

Keempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 128/PUU-XIII/2015 mengenai syarat calon kepala desa dan perangkat desa, terdapat beberapa ketentuan persayaratan walinagari yang sejenis dengan persyaratan perangkat nagari yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Pemerintah menyarankan persayaratan perangkat nagari yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dihapus dan Pasal 6 ayat (6) huruf a diubah jadi "kartu tanda penduduk," ungkap Farhan.

Kelima, disarankan agar persyaratan khusus yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (4) perlu dibahas lebih lanjut, menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.

Keenam terkait dengan mekanisme penyaringan perangkat nagari sebagaimana diatur dalam BAB II bagian kedua paragraf dua, juga perlu pembahasan lebih lanjut. Ketujuh disarankan agar keanggotaan perangkat nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal delapan, beranggotakan orang yang memiliki wawasan di bidang tugas yang sesuai dengan formasi jabatan perangkat.

Baca juga: Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya

Kedelapan, berkenaan dengan dikesampingkannya persyaratan umum untuk pengangkatan kembali perangkat nagari sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (5) serta Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) pemerintah berpendapat, bahwa hal itu tidak sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: