Agam Selaraskan Pengaturan Nagari dengan UU Desa
Kesembilan berkenaan dengan pengaturan mutasi perangkat nagari sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (3), pemerintah sependapat dengan DPRD untuk menghindari kejenuhan dan menjaga semangat kerja perangkat nagari. Kesepuluh, berkenaan dengan pengangkatan unsur staf perangkat nagari sebagaimana diatur dalam Pasal 29 pemerintah sependapat dengan DPRD.
Kesebelas, berkenaan dengan rancangan peraturan daerah ini secara umum pemerintah melihat norma yang diatur dalam Ranperda perlu dibahas secara intensif dalam rapat kerja DPRD dengan pemerintah daerah. (rls/jal)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun
- Bupati Agam Bersama Grup Tarak Tacin Meriahkan Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw
- Pemuda Sitapuang Gelar Pentas Seni Anak Nagari
- Bupati Agam Resmikan Sanggar Seni Jalo Suto Rang Simarasok
- Komunitas Bugati Gelar Pameran Bonsai di Halaman Kantor Camat IV Angkek, Berakhir 25 Agustus 2024
Gafnel Dt Basa Pimpin FKDT Agam, Ini Pesan Bupati
Kab. Agam - 21 September 2024
Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Kab. Agam - 19 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kab. Agam - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kab. Agam - 18 September 2024