Agam Selaraskan Pengaturan Nagari dengan UU Desa

Kamis, 06 Oktober 2016, 09:46 WIB | Wisata | Kab. Agam
Agam Selaraskan Pengaturan Nagari dengan UU Desa
Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, membacakan nota penjelasan Bupati Agam mengenain Ranperda tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2016. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Kesembilan berkenaan dengan pengaturan mutasi perangkat nagari sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (3), pemerintah sependapat dengan DPRD untuk menghindari kejenuhan dan menjaga semangat kerja perangkat nagari. Kesepuluh, berkenaan dengan pengangkatan unsur staf perangkat nagari sebagaimana diatur dalam Pasal 29 pemerintah sependapat dengan DPRD.

Kesebelas, berkenaan dengan rancangan peraturan daerah ini secara umum pemerintah melihat norma yang diatur dalam Ranperda perlu dibahas secara intensif dalam rapat kerja DPRD dengan pemerintah daerah. (rls/jal)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: