Agam Selaraskan Pengaturan Nagari dengan UU Desa
Kesembilan berkenaan dengan pengaturan mutasi perangkat nagari sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (3), pemerintah sependapat dengan DPRD untuk menghindari kejenuhan dan menjaga semangat kerja perangkat nagari. Kesepuluh, berkenaan dengan pengangkatan unsur staf perangkat nagari sebagaimana diatur dalam Pasal 29 pemerintah sependapat dengan DPRD.
Kesebelas, berkenaan dengan rancangan peraturan daerah ini secara umum pemerintah melihat norma yang diatur dalam Ranperda perlu dibahas secara intensif dalam rapat kerja DPRD dengan pemerintah daerah. (rls/jal)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025