Agam Selaraskan Pengaturan Nagari dengan UU Desa

Kamis, 06 Oktober 2016, 09:46 WIB | Wisata | Kab. Agam
Agam Selaraskan Pengaturan Nagari dengan UU Desa
Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, membacakan nota penjelasan Bupati Agam mengenain Ranperda tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2016. (humas)

Kesembilan berkenaan dengan pengaturan mutasi perangkat nagari sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (3), pemerintah sependapat dengan DPRD untuk menghindari kejenuhan dan menjaga semangat kerja perangkat nagari. Kesepuluh, berkenaan dengan pengangkatan unsur staf perangkat nagari sebagaimana diatur dalam Pasal 29 pemerintah sependapat dengan DPRD.

Kesebelas, berkenaan dengan rancangan peraturan daerah ini secara umum pemerintah melihat norma yang diatur dalam Ranperda perlu dibahas secara intensif dalam rapat kerja DPRD dengan pemerintah daerah. (rls/jal)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI