Tak Hadir Karena Tugas Partai: Pengesahan BK DPRD Padang Hujan Interupsi

Rabu, 04 Maret 2015, 11:37 WIB | News | Kota Padang
Tak Hadir Karena Tugas Partai: Pengesahan BK DPRD Padang Hujan Interupsi
Kantor DPRD Padang di Jl Sawahan

VALORAnews - Sidang paripurna pengesahan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang, dihujani interupsi. Penyebabnya, dua dari lima anggota BK itu, tidak hadir dalam paripurna pelewaan (pengesahan-red) tersebut.

"Tugas dan fungsi dari BK, yang tertuang dalam draft yakni melakukan pemantau dan mengevaluasi terhadap kedisiplinan dari anggota dewan. Akan tetapi, dua anggota BK yang akan dilewakan itu sendiri tidak menghadirinya. Untuk itu, mohon pertimbangan dari pimpinan sidang," kata anggota DPRD Padang, Arfendi Dt Tan Bagindo, saat menginterupsi sidang yang berlangsung pada Rabu (4/3).

Adapun dua dari lima anggota BK DPRD Padang terpilih dalam voting pada sidang paripurna lalu, adalah Wakil Ketua Masrul Rajo Intan (F-PAN) dan Jumadi (F-Golkar). Para anggota dewan menilai, dua anggota dewan yang tergabung dalam struktur BK tersebut, sudah mencerminkan ketidakdisiplinanya.

"Seharusnya mereka (anggota BK-red) hadir lengkap, karena mereka itu akan jadi contoh terhadap anggota dewan lainnya. Saya yakin, anggota dewan yang terbagung dalam BK ini, tidak akan bekerja dan tidak akan berani melakukan tindakan kedisiplinan. Karena, mereka juga tidak berlaku disiplin," terang kader Fraksi NasDem, Zaharman, dalam persidangan yang berlangsung alot itu.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Erisman, dengan agenda penetapan struktur BK DPRD Padang, tetap berlangsung dan berlanjut setelah peserta sidang sepakat dan palu pun diketok tanda disahkan dan disetujuinya palewaan BK DPRD Padang.

Lima anggota dewan terpilih dalam struktur BK di antarannya, Yendril sebagai Ketua dan Masrul Rajo Intan sebagai Wakil Ketua, Emnu Azamri, Iswandi dan Jumadi, SH sebagai anggota. Pengesahan itu lewat Keputusan DPRD Kota Padang No 04 Tahun 2015 tentang struktur Badan Kehormatan.

"Terkait ketidakhadiran dua pengurus BK DPRD, pada prosesi pelewaan tersebut, dikarenakan adanya agenda partai dan organisasi. Ketidakhadiran anggota BK itu, bukan berarti mengenyampingkan dari kedisiplinan mereka. Hadir atau tidaknya personel BK saat pelewaan, tidak dapat menjadi indikator BK tidak mampu mengawasi kinerja anggota dewan," ujar Erisman. (klg)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: