121 PNS Terima SK Kenaikan Pangkat

Jumat, 16 September 2016, 12:20 WIB | News | Kota Padang
121 PNS Terima SK Kenaikan Pangkat
Kabag Humas dan Protokol Padangpanjang, Ampera Salim, menerima SK kenaikan pangkat dari Sekda Kota Padang Panjang Edwar Juliartha, Jumat (16/9/2016) di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang. (humas)

VALORAnews - Sebanyak 121 PNS di lingkungan Pemko Padang Panjang menerima SK kenaikan pangkat priode 1 Oktober 2016. Penyerahan SK dilakukan oleh Sekda Kota Padang Panjang Edwar Juliartha, Jumat (16/9/2016) di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang.

Kepala BKD Martoni menyebut, kenaikan pangkat yang mulai berlaku 1 Oktober 2016 mendatang terdiri dari, kenaikan pangkat pilihan struktural sebanyak 39 orang, yaitu golongan IV sebanyak 6 orang, golongan III sebanyak 32 orang. Sedangkan kenaikan pangkat reguler' sebanyak 36 orang, yaitu golongan III sebanyak 12 orang, golongan II sebanyak 22 orang, golongan I sebanyak 2orang.

Kemudian, kenaikan pangkat penyesuaian Ijazah sebanyak 12 orang yang terdiri dari golongan III, seterusnya kenaikan pangkat pilihan fungsional kesehatan 34 orang, terdiri dari golongan IV sebanyak 1 orang, golongan III sebanyak 31 orang dan golongan II sebanyak 2 orang. Terakhir, kenaikan pangkat pilihan fungsional auditor yaitu Gol III sebanyak 1 orang.

"Kenaikan Pangkat ini Diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 yang merupakan perubahan dari peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipi," ungkap Martoni.

Baca juga: 290 ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Harapan Bupati Agam

Edwar Juliartha mengharapkan SK kenaikan pangkat tersebut dapat menjadi motivasi sekaligus pelecut semangat untuk meningkatkan prestasi kerja serta mengubah sikap, prilaku dan mentalitas ke arah yang lebih baik.

Dikatakan, kenaikan pangkat bukanlah hak yang dapat dituntut oleh seorang PNS, namun hal itu adalah penghargaan dari pemerintah kepada PNS karena yang bersangkutan telah berbakti dan memenuhi kriteri yang ditentukan.

"Seorang PNS atau ASN tidak memilki hak mutlak untuk menuntut harus naik pangkat, ketika kita belum menerima kenaikan pangkata berarti kita belum pantas untuk diberi penghargaan, walaupun sebagian persyaratan sudah terpenuhi," katanya. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: