Lepas Jabatan Sekda, Nasir Ahmad Masuk Rumah Bagonjong

Jumat, 26 Agustus 2016, 11:09 WIB | News | Kota Padang
Lepas Jabatan Sekda, Nasir Ahmad Masuk Rumah Bagonjong
Asisten III Bidang Administrasi Setdaprov Sumatera Barat, Nasir Ahmad bersama istri, usai dilantik Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Jumat (26/8/2016) pagi, sebelum jam kerja dimulai. (humas)

VALORAnews - Setelah banyak berkiprah untuk pembangunan Kota Padang, akhirnya pamong senior Nasir Ahmad melepas jabatannya sebagai Sekretaris Kota Padang. Menyusul pelantikan dirinya dengan jabatan baru sebagai Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Provinsi Sumatera Barat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Nasir Ahmad bersama 13 pejabat eselon II lainnya dilaksanakan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit di Auditorium Gubernuran, Jumat (26/8/2016) pagi.

Wagub Nasrul Abit menekankan percepatan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Hal ini termasuk bagian tugas Asisten III yang harus diselesaikan segera bersama perangkat daerah lainnya.

"PP tentang perubahan SOTK harus segera diselesaikan. Ini bagian tugas asisten yang baru saja dilantik," katanya.

Baca juga: PILKADA 2024: Kian Panas, Birokrat Senior Pemprov Sumbar ikut Berebut Tiket Partai di Pessel

Nasrul Abit juga minta semua pejabat eselon II agar melaksanakan kinerja dengan baik. Terutama fokus pada program-program pembangunan yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Semua pimpinan SKPD harus fokus dan jaga kinerja," tukuknya.

Sementara, Nasir Ahmad menyebut, jabatan yang diberikan kepada dirinya merupakan amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya. Semua arahan yang disampaikan Wagub saat prosesi pelantikan, adalah tugas-tugas yang harus segera diselesaikan.

"Jabatan ini adalah amanah. Saya akan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai arahan pimpinan," ujar pria yang akrab disapa Acil ini. (vri)

Baca juga: MAWARDI ROSKA: Camat adalah Perpanjangan Tangan Bupati di Kecamatan

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: