Salah Batas Administrasi Kota, Pemko Padang Revisi Perda RTRW
VALORAnews - Pemko Padang meninjau kembali Revisi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2010-2030 Kota Padang.
Asisten II Pemko Padang Eyviet Nazmar menyebut, revisi Perda RTRW tersebut berkenaan dengan adanya perubahan yang terjadi dalam rentang waktu Juni 2012 sampai 2015, ada beberapa hal yang terjadi.
"Sehingga membutuhkan peninjauan kembali (PK) terhadap rencana tata ruang wilayah," ujar Asisten II Balaikota Padang Eyviet Nazmar, mewakili Walikota Padang dalam kata sambutannya, Senin (22/8/2016).
Eyviet mengatakan, dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2010 -2030 diperoleh melalui bantuan teknis dari direktorat Jendral Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2010 dan telah ditetapkan menjadi peraturan daerah pada Tahun 2012.
Beberapa poin yang hasil peninjauan kembali adalah melakukan perbaikan dan penyempurnaan peta dasar (Digital) yang digunakan karena terdapat beberapa kesalahan dalam deliniasi batas administrasi Kota Padang.
Kemudian, penyempurnaan RTRW terhadap dinamika pembangunan dan perubahan kebijakan yang berdampak pada perubahan struktur ruang dan pola ruang Kota Padang ke depannya.
Selain itu, perubahan RTRW 2010-2030 juga difokuskan pada pengelolahan peta citra satelit menjadi peta RTRW yang sesuai dengan kaidah teknis perpetaan. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar