58 Napi Agam Terima Remisi HUT RI
VALORAnews - Sebanyak 58 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Padang Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mendapatkan remisi dari Kemenkumham sesuai dengan SK Kemenkumham Tanggal 15 Agustus Tahun 2016 Nomor.W3.09.OT.03.01-2016.
Ke-58 orang tersebut terdiri dari pidana umum sebanyak 52 orang dan kasus narkoba sebanyak 6 orang. Penyerahan remisi tersebut dilakukan oleh Bupati Agam Indra Catri, Rabu (17/8/2018). Turut mendampingi Plt Sekretaris Daerah Martias Wanto dan Kaban Kesbang Pol Agam Rahman, Kepala BPNPM Agam Welfizar, Kasat Pol PP Agam Danil Defo dan Kepala BPBD Agam Bambang Warsito.
Bupati Agam Indra Catri berharap setelah dibagikan remisi ini bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik ke depannya. "Jika nanti para napi ini bebas hendaknya tidak mengulagi perbuatan yang melawan hukum," pintanya.
Terkait remisi, bupati mengucapkan selamat kepada para narapidana yang telah mendapatkan remisi tersebut. Tidak semua narapidan yang bisa mendapatkan remisi ini, jadi bersyukurlah dengan anugerah yang di berikan oleh yang maha kuasa. "Apalagi saat ini, dimana seluruh lapisan masyarakat Indonesia sedang memperingati hari kemerdekaan," ungkap Indra Catri.
Baca juga: 293 Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Terima Remisi HUT RI ke-79, Tiga Langsung Bebas
Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkes Farizal, mengatakan sesuai SK Kemengkumham Tanggal 15 Agustus Tahun 2016 Nomor.W3.09.OT.03.01-2016, ada 58 orang narapidana yang menghuni Lapas Kelas II Lubuk Basung mendapatkan remisi dalam memperingarti HUT RI ke-71 tahun. (rls/ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025