Inilah Daftar SKPD Padang yang Bakal Mengalami Perombakan

Senin, 15 Agustus 2016, 14:34 WIB | News | Kota Padang
Inilah Daftar SKPD Padang yang Bakal Mengalami Perombakan
Wawako Padang, Emzalmi bersama pimpinan DPRD Padang, berdiskusi santai usai Sosialisasi PP No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Permendagri No 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD 2017, Senin (15/8/2016) di Padang. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Wacana perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Padang makin mengerucut. Sejumlah SKPD disebut-sebut menjadi sasaran perombakan.

Sebut saja, Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Perindagtamben) yang akan mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Rencananya, bidang perdagangan akan dilebur bersama Dinas Pasar.

Begitu juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan berubah menjadi bidang pada Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan perubahan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). Serta beberapa SKPD lainnya.

Perubahan itu, menurut Wakil Walikota Padang, Emzalmi menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP tersebut memberikan arah pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

"Akan ada perubahan perangkat daerah berdasarkan azaz intensitas, efesiensi, efektifitas, rentang kendali dan tata kerja yang jelas serta fleksibelitas," kata Emzalmi usai membuka Sosialisasi PP No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Permendagri No.31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD 2017 di Hotel Pangeran Beach, Senin (15/8/2016).

Adapun SKPD lain yang akan disesuaikan adalah Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan yang nantinya akan melekat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Menyikapi pembentukan perangkat daerah tersebut, lanjut Emzalmi, Pemerintah Kota Padang sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari pemetaan sampai pada penentuan tipelogi perangkat daerah. Akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda tentang perangkat daerah dituangkan dalam nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.

"Pembentukan perangkat daerah ini telah dimulai tahapannya. Efektif berjalan tahun 2017, ujarnya.

Sehubungan Permendagri No 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD 2017 Pemko Padang akan melaksanakan nota kesepakatan pembentukan perda dengan DPRD.

"Sejalan dengan itu, penyusunan KUA-PPAS yang kemudian dilanjutkan dengan penyusuanan APBD 2017 juga merupakan hal penting yang akan dilaksanakan," imbuhnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini diikuti sejumlah anggota DPRD Kota Padang dan pimpinan SKPD. Selaku nara sumber, Deputi Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Halilul Khairi dan Sekretaris Daerah Kota Padang Nasir Ahmad. Bertindak selaku moderator Asisten III Setdako Padang Corri Saidan. (vri)

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: