Tiga PNS Pemkab Pessel Ditahan Jaksa

Rabu, 20 Juli 2016, 16:31 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Tiga PNS Pemkab Pessel Ditahan Jaksa
Ilustrasi.

VALORAnews - Tiga Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat dan seorang rekanan pelaksana kegiatan, ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (19/7/2016) pukul 17:30 WIB.

Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dua instansi berbeda, yakni; Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan & Perikanan.

Untuk Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan, pihak Kejari setempat menahan VAR (43) selaku rekanan (Direktur CV Nasya).

Kemudian, SWN (45), PNS, Ketua Tim Penerima Hasil Kerja (PHO), dan KAR (43), PNS, selaku PPTK kegiatan tersebut.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

Sementara di Dinas Kelautan & Perikanan, pihak jaksa ikut menahan seorang oknum PNS berinisial MUS (45).

MUS yang menjabat Kepala Bidang Tangkap di Dinas terkait, tersandung Kasus Dugaan Pembangunan Pabrik Es di TPI Lengayang Tahun Anggaran 2011.

Yuharmen Yakub, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Painan menyebut, dugaan Korupsi Alkes kerugian negara berkisar Rp379 Juta. Sedangkan di dugaan Korupsi Pabrik Es Lengayang sekitar Rp282 Juta.

"Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dengan melibatkan keterangan sejumlah orang saksi serta saksi ahli," katanya kepada wartawan di Painan, Selasa sore. (kt)

Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI