Tiga PNS Pemkab Pessel Ditahan Jaksa

Rabu, 20 Juli 2016, 16:31 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Tiga PNS Pemkab Pessel Ditahan Jaksa
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Tiga Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat dan seorang rekanan pelaksana kegiatan, ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (19/7/2016) pukul 17:30 WIB.

Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dua instansi berbeda, yakni; Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan & Perikanan.

Untuk Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan, pihak Kejari setempat menahan VAR (43) selaku rekanan (Direktur CV Nasya).

Kemudian, SWN (45), PNS, Ketua Tim Penerima Hasil Kerja (PHO), dan KAR (43), PNS, selaku PPTK kegiatan tersebut.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

Sementara di Dinas Kelautan & Perikanan, pihak jaksa ikut menahan seorang oknum PNS berinisial MUS (45).

MUS yang menjabat Kepala Bidang Tangkap di Dinas terkait, tersandung Kasus Dugaan Pembangunan Pabrik Es di TPI Lengayang Tahun Anggaran 2011.

Yuharmen Yakub, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Painan menyebut, dugaan Korupsi Alkes kerugian negara berkisar Rp379 Juta. Sedangkan di dugaan Korupsi Pabrik Es Lengayang sekitar Rp282 Juta.

"Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dengan melibatkan keterangan sejumlah orang saksi serta saksi ahli," katanya kepada wartawan di Painan, Selasa sore. (kt)

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: