Penerapan Perda Rokok Belum Maksimal

Minggu, 26 Juni 2016, 18:06 WIB | News | Kota Padang
Penerapan Perda Rokok Belum Maksimal
Sekda Padang, Nasir Ahmad saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Mercure, Jumat (24/6/2016). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sekda Padang Nasir Ahmad mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan Perda No 24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum maksimal. Untuk itu, Pemko akan membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk mengawal penerapan perda KTR tersebut.

"Kita akan membentuk satgas yang nantinya bertugas melakukan pengecekan, pemantauan dan pengawasan terhadap KTR atau jika terjadi pelanggaran sekaitan Perda tersebut,' ujar Nasir Ahmad saat sosialisasi penerapan perda KTR di Hotel Mercure, Jumat (24/6/2016) kemarin.

Perda tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyakit-penyakit yang ada pada masyarakat yang disebabkan oleh rokok. "Mudah-mudahan Perda terlaksana secara maksimal ke depan, sehingga keinginan kita menjadikan Padang kota yang bebas asap rokok dapat terwujud," harapnya.

Dia menambahkan, pengaruh dari asap rokok jelas nyata membahayakan bagi kesehatan seperti menyebabkan gangguan Ispa, serangan jantung, kanker bahkan sampai pada kematian.

Baca juga: Revisi Ranperda Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok Telah 5 Tahun Mangkrak

Tidak hanya itu, rokok tidak hanya membahayakan bagi penikmatnya saja namun juga membahayakan bagi perokok pasif yang terkena asap di sekitarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Drg Eka Lusti menyebutkan sebelum keluarnya Perda Nomor 24 tahun 2012, Kota Padang sudah memiliki Perwako yang telah dilaksanakan pada beberapa kecamatan dengan tiap tahunnya dilombakan antar kecamatan.

"Kita akui Perda ini masih belum maksimal terlaksana dikarenakan berbagai hal. Sekarang kita berharap dan optimis akan dapat terlaksana di tahun ini meski secara bertahap," imbuh Eka. (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: