Sepuluh Penambang Emas Liar di Solsel Diamankan

Kamis, 16 Juni 2016, 09:11 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Sepuluh Penambang Emas Liar di Solsel Diamankan
Polda Sumbar, memperlihatkan 10 orang penambang emas illegal di sejumlah sungai di Solok Selatan, dalam keterangan pers, Rabu (15/6/2016). (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Sepuluh orang penambang emas liar, diamankan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Solok Selatan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang resah dengan kegiatan penambangan emas ilegal alias tidak memiliki izin yang telah merusak lingkungan sekitar.

Dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus, Kompol Marboen dibantu personel Brimob, berhasil diamankan 10 penambang ilegal di dua lokasi yang berjarak satu kilometer. Di lokasi pertama di aliran sungai Kampung Baru, Nagari Lubuk Ulang Aling, kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan, diamankan empat orang tersangka yakni AJ (38), MI (30), W (25) dan MH (34).

Lokasi kedua, aliran Sungai Sopan, Jorong Pulau Panjang, Sangir, Solok Selatan yang berjarak satu kilometer dari lokasi pertama, polisi mengamankan enam tersangka lainnya yakni AJ (39), MS (31), AB (27), MH (20), M (23) dan FA (19).

"Dari operasi ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ekskavator, enam jerigen bahan bakar, selang spiral dan tiga lembar karpet," ungkap Kabag Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi kepada wartawan, Selasa(14/6/2016).

Baca juga: 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah

Saat ini, kesepuluh tersangka diamankan di Polda Sumbar, sedangkan barang bukti dititipkan di Polsek Pulau Punjung.

Menurut AKBP Syamsi, dari kesepuluh tersangka masing masing memiliki peran berbeda. Ada yang sebagai pekerja, operator ekskavator maupun pemilik modal. Mereka bakal dijerat Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: