Pasbar Telah Kembalikan Quisioner Pemeringkatan Badan Publik

Selasa, 14 Juni 2016, 14:32 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Pasbar Telah Kembalikan Quisioner Pemeringkatan Badan Publik
Bupati Pasbar, Syahiran menerima Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal dan Adrian serta Sondri, pada penguatan komitmen Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) terhadap pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008, Selasa (14/6/2016). (istimewa)

VALORAnews - Komisi Informasi (KI) Sumbar melakukan penguatan komitmen Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) terhadap pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008. Rombongan KI Sumbar ini disambut Bupati Pasbar, Syahiran.

"Melakukan penguatan komitmen keterbukaan informasi pada badan publik, tidak bisa dilepaskan dari wellcome-nya kepala daerah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik," ujar Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal didampingi dua komisioner, Sondri dan Adrian Tuswandi, Selasa (14/6/2016) di ruang kerja bupati Pasbar.

Dalam peta penanganan sengketa informasi publik, Pemkab Pasbar rentan disengketakan, kalau pimpinan kepala daerahnya tak berkomitmen menerapkan keterbukaan yang telah jadi tuntutan publik. Bahkan, untuk keterbukaan informasi publik dan hak untuk tahu, telah jadi soroton dunia internasional.

"Tapi di bawah kepemimpinan Pak Syahiran, Pasbar pasti lebih maju lagi dalam menerapkan keterbukaan informasi," ujar Syamsu.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024

Sementara, Adrian membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi di KI Sumbar mengakui, sepanjang keberadaan lembaga pengawal keterbukaan informasi publik, belum ada sengketa informasi antara Pemkab Pasbar dengan publik.

"Sampai hari ini, belum ada termasuk embrio sengketa juga belum ada. Terbukti tak ada tebusan permohonan maupun keberatan informasi ke Komisi Informasi Sumbar," ujar Adrian.

Sondri kepada Syahiran didampingi PPID Utama Pasbar, Pahrein menjelaskan, kegiatan pemeringkatan badan publik, Pasbar termasuk daerah yang telah mengembalikan quisioner sebagai tahapan perdana penilaian.

"Pemeringkatan badan publik dalam rangka uji pelaksanaan UU 14/2008 tentang keterbukaan sekaligus potret badan publik terhadap ketaatan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Sondri.

Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit

Pada pemeringkatan badan publik 2015, secara umum hasil penilaian masih di bawah standar penilaian nasional.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI