Bulan Puasa, Restoran Non Muslim Ditandai

Rabu, 01 Juni 2016, 22:53 WIB | News | Kota Padang
Bulan Puasa, Restoran Non Muslim Ditandai
Personel Satpol PP Padang, mengadvokasi restoran milik non muslim di Kampung Pondok. Selama Ramadhan 1437 H, seluruh restoran dan rumah makan dilarang beraktivitas di siang hari, kecuali di kawasan tertentu yakni Kawasan Pondok ini. (humas)

VALORAnews - Pemko Padang tidak menutup seluruh rumah makan di saat bulan puasa nanti. Akan tetapi justru membatasi waktu berdagang para pemilik rumah makan maupun kedai nasi. Diharapkan langkah ini dapat menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

"Kita tidak menutup rumah makan dan kedai nasi pada bulan puasa, akan tetapi membatasi jadwal mereka berdagang," kata Walikota Padang Mahyeldi, Rabu (1/6/2016).

Para pemilik rumah makan dan kedai nasi diizinkan untuk buka pada pukul 15.00 Wib hingga malam. Sebab tentunya warga Padang di rentang waktu itu mencari rumah makan sebagai persiapan berbuka maupun sahur.

Sedangkan untuk rumah makan non muslim akan ditempeli merek. Rumah makan tersebut akan dilabel dengan stiker maupun spanduk dengan tulisan "Non Muslim". "Sehingga ada batasannya dan tidak abu-abu," terang Walikota.

Baca juga: Bisnis Kuliner Paling Laris di Bulan Ramadan, Untung bisa Jutaan Rupiah

Terkait "Pasa Pabukoan", Pemko Padang telah menyiapkan lokasi. Seperti tahun sebelumnya, "Pasa Pabukoan" berada di pelataran parkir RTH Imam Bonjol. Menurut Walikota, sebanyak 60 pedagang akan menyiapkan takjil bagi umat muslim yang akan buka puasa. "Tempatnya sudah ada, dan Insha Allah representatif dan kondusif," papar Mahyeldi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Firdaus Ilyas menyebut bahwa tim akan diturunkan dalam bulan puasa. Tim ini akan terus berpatroli pada siang maupun malam."Jika kedapatan rumah makan maupun warung kelambu yang buka pada siang hari akan kita tertibkan sesuai instruksi Walikota," ujar Firdaus.

Tekait rumah makan bagi non muslim, Firdaus menyebut ada beberapa rumah makan di daerah Pondok atau Pecinaan yang diizinkan buka pada siang hari. Rumah makan bagi non muslim ini diwajibkan memasang spanduk bertuliskan "Non Muslim".

Sedangkan untuk tempat hiburan, dipastikan seluruh tempat hiburan seperti pub, caf dan lainnya tutup pada bulan Ramadhan. "Seluruh tempat hiburan tutup, tidak ada yang buka. Kita sudah instruksikan ini semua kepada anggota Satpol PP yang di BKO-kan di kecamatan," terang Firdaus Ilyas. (rel)

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Merapat! 5 Ide Usaha Bulan Ramadan Ini Bisa Untung Rp600 Ribu/hari

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI