Pemko Padang Susun Perwako tentang Rokok

Selasa, 31 Mei 2016, 17:05 WIB | News | Kota Padang
Pemko Padang Susun Perwako tentang Rokok
Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Setelah 4 tahun mandeg, penerapan Perda No 24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok kembali 'dihidupkan'. Hal itu ditandai keluarnya Peraturan Walikota (Perwako) yang akan mengimpementasikan perda KTR tersebut.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk menerapkan aturan perda KTR.

"Kita sudah menugaskan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyiapkan itu semua dalam rangka menjadikan Padang sebagai kawasan yang lebih sehat, ramah anak dan jauh dari bahaya tembakau," kata Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, Selasa (31/5/2016).

Dia berpendapat, rokok merupakan bahaya yang harus dihindari. Dari rokok segalanya berawal, seperti mengkonsumsi narkoba dan perilaku tak baik lainnya. "Untuk itu kita lebih konkritkan dan maksimalkan implementasi Perda tersebut, sehingga kawasan boleh merokok akan lebih spesifik," terang Walikota.

Baca juga: Revisi Ranperda Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok Telah 5 Tahun Mangkrak

Mahyeldi mengatakan, untuk kawasan boleh maupun bebas rokok memang sudah tertuang ke dalam Perda tersebut. Tidak di semua tempat. "Berat juga memang. Tetapi semua ini dilakukan dalam melindungi warga dan untuk menjadikan Padang sebagai kota internasional. Karena kota internasional cenderung melindungi masyarakatnya dari rokok dan bahayanya," ungkapnya.

Melindungi warga dari bahaya rokok memang telah menjadi harga mati bagi Kota Padang. Sebab, selama ini pendapatan dari biaya iklan rokok di Kota Padang tidaklah seberapa, hanya lebih kurang Rp 1 miliar pertahun. "Tetapi biaya untuk mengobati masyarakat dari akibat rokok lebih besar dari itu," papar Mahyeldi. (rel)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: