Aturan Jarak Pendirian Tempat Hiburan, Masrul: Harus dalam Perda Tak Cukup dengan Perwako

Selasa, 24 Mei 2016, 17:16 WIB | News | Kota Padang
Aturan Jarak Pendirian Tempat Hiburan, Masrul: Harus dalam Perda Tak Cukup dengan Perwako
Anggota F-PAN DPRD Padang, Masrul Rajo Intan. (humas)

VALORAnews - Anggota Pansus III DPRD Padang yang membahas Ranperda Gangguan (HO), Masrul Rajo Intan mengatakan, ketentuan soal lokasi pendirian tempat hiburan, harus ada dalam Perda.

"Tak bisa hanya diatur melalui peraturan walikota (Perwako) semata. Kalau dengan Perda, tentu sifatnya lebih mengikat dan posisinya juga kuat," tegas Masrul, Selasa (24/5/2016) di Padang.

Saat ini, terangnya, ketentuan lokasi pendirian tempat hiburan di Perwako yang ditandatangani Wako Mahyeldi itu, hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah ibadah dan/atau sekolah.

"Ini jaraknya terlalu dekat. Harusnya, dalam radius 500 meter dari sekolah atau rumah ibadah," tegasnya.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

Masrul merasa heran, dengan raibnya ketentuan jarak pendirian tempat hiburan ini, dalam Perda Gangguan sebelumnya. Menurutnya, pembahasan hal itu sempat berjalan alot pada periode dewan sebelumnya. Saatitu, terang politisi PAN kelahiran Bungus Teluk Kabung ini, pengaturannya harus dalam radius 300 meter.

"Kenapa saat pembahasan perda sekarang ini, semuanya (aturan jarak-red) tak ada lagi," tegasnya.

Selain itu, Masrul juga menilai, persyaratan untuk mengurus izin gangguan tersebut jangan sampai memperberat pengusaha.

"Salah satu yang memperberat itu adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak semua calon pengusaha itu, lokasi usahanya milik sendiri. Rata-rata adalah penyewa. Kalau syarat IMB itu wajib ada, tentu memberatkan," ungkap Masrul. (kyo)

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: