Wako Instruksikan SKPD Pantau Hak-hak Buruh

Senin, 02 Mei 2016, 14:25 WIB | News | Kota Padang
Wako Instruksikan SKPD Pantau Hak-hak Buruh
Ilustrasi.

VALORAnews - Wali Kota Padang, Mahyeldi menginstruksikan tiap-tiap SKPD melakukan pengawasan terkait hak-hak buruh. Penetapan Upah Minimum Regional (UMR) harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

"Jika hak buruh tertunaikan secara baik sesuai dengan UMR yang telah ditetapkan, hubungan antara perusahaan dengan buruh akan terjalin baik. Sehingga dengan sendirinya kondisi untuk berusaha dan berinvestasi di Padang akan kondusif. Ini yang kita harapkan," ujar Mahyeldi, Minggu (1/5/2016).

Setiap 1 Mei, seluruh dunia memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Begitu pula di Kota Padang. Walikota Padang berharap pada peringatan Hari Buruh Internasional ini agar hak buruh benar-benar tertunaikan secara baik.

Disebutkan, hak utama buruh yakni upah yang diterima setiap bulannya. Upah tersebut memiliki standar minimal atau biasa disebut Upah Minum Regional (UMR). Standar upah buruh di setiap daerah berbeda-beda.

"Namun begitu seluruh perusahaan yang ada di Kota Padang harus menunaikannya serta memerhatikan Undang-undang yang ada," tegas Mahyeldi.

Hak buruh memang cukup sensitif. Diceritakan Walikota, pernah suatu kali perusahaan PT Pelindo menaikkan harga handling CPO di pelabuhan Teluk Bayur. Hal ini kemudian memicu riak antara buruh dengan perusahaan. Pemko Padang pun mencoba menyampaikan kondisi kurang kondusif tersebut kepada pimpinan PT Pelindo di Jakarta. Melihat kondisi tersebut, kebijakan untuk menaikkan harga handling kemudian ditinjau kembali. "Setelah itu kondisi buruh menjadi kondusif kembali," ungkap Walikota.

Dituturkan Walikota, selain mendapatkan hak yang layak, buruh juga mendapatkan jaminan kesehatan. Perusahaan diwajibkan untuk menjamin kesehatan para buruhnya. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: