Lapak Liar Pulau Karam Dibongkar
VALORAnews - Satpol PP Padang membongkar bangunan liar yang ada di Jalan Bandar Pulau Karam, Kamis (28/4/2016). Dalam pembongkaran tersebut petugas Satpol PP berhasil menertibkan enam bangunan liar.
Aksi pembongkaran sempat mendapatkan perlawanan dari salah seorang pemilik Hotel Havilla Maranatha yang tidak terima Teras Hotelnya dibongkar Satpol PP Kota Padang. "Aden bisa bongka surang indak paralu ditolong doh, Aden adoh tukang yang ka mambongka" kata pemilik hotel, Elizabet.
Namun hal tersebut diabaikan Pol PP lantaran sebelumnya Pol PP sudah memberi surat teguran yang berlanjut pada surat perintah pembongkara. "Bangunan tersebut juga Menyalahi Perda No.5 Tahun 1985 Tentang K3 (Keamanan,Ketertiban dan Keindahan) serta Perda No.6 Tahun 1990 Tentang Tata bangunan," ujar Kasat Pol PP Firdaus Ilyas. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar