Khusus untuk Orang Miskin, Wahyu: APBD Sediakan Dana Fasilitasi Bantuan Hukum

Kamis, 28 April 2016, 14:26 WIB | News | Kota Padang
Khusus untuk Orang Miskin, Wahyu: APBD Sediakan Dana Fasilitasi Bantuan Hukum
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra saat mengisi masa reses ke daerah pemilihan di MAN 2 Gunung Pangilun, Padang, Selasa (26/4/2016). Politisi Partai Golkar ini menyosialisasikan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin. (ar
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, pada tahun anggaran 2016 ini tersedia dana sebesar Rp400 juta, yang penggunaannya untuk bantun hukum bagi warga tidak mampu. Dana ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Perda No 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin.

"Mulai dari permasalahan rumah tangga hingga kasus hukum berat lainnya yang dialami warga miskin, diharapkan segera melaporkan ke Bagian Hukum Setdako Padang, untuk difasilitasi bantuan hukumnya," ungkap Wahyu, saat mengisi masa reses ke daerah pemilihan, Selasa (26/4/2016).

"Setelah itu, bagian hukum yang akan menindaklanjutinya dan memberikan bantuan hukum melalui advokad atau pengacara," tambahnya saat agenda reses yang diisi politisi Partai Golkar Padang itu dengan berdialog bersama keluarga besar MAN 2 Gunung Pangilun.

Dikatakan Wahyu, dana ini pada tahun anggaran 2015 lalu juga telah tersedia. Namun, belum banyak yang mendapatkannya, karena regulasinya belum jelas. Tapi, saat ini sudah dapat digunakan. Untuk itu, sosialisasi ke masyarakat khususnya dimulai dari para siswa, guru dan lembaga yang ada di tengah masyarakat.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024; Wahyu Iramana Putra Berlabuh ke PPP

Sementara, Camat Padang Utara, Editiawarman mengatakan, saat ini ada beberapa hal yang mengkhawatirkan di masyarakat. Di antaranya, adanya indikasi obat terlarang sudah masuk ke lingkungan sekolah dan trend pencurian yang dilakukan di waktu siang yang sangat meresahkan masyarakat.

Untuk itu, terangnya, perlu dilakukan pengamanan dan jaminan hukum bagi warga yang membutuhkan. Untuk penanganan hal tersebut, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Kapolsek serta Babinkantibmas setempat. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: