Dari Iklan Sensus Sampai Iklan Sedot WC Dilibas Pol PP
VALORAnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam menertibkan reklame yang tidak layak pajang di lima kecamatan di daerah itu, Jumat (15/4/2016).
Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Danil Defo mengatakan, reklame ini ditertibkan berdasarkan Perda No 7 Tahun 2009 tentang K3, karena reklame sudah tidak layak lagi untuk dipajang yang mana bisa mengganggu keindahan jalan termasuk iklan Pemda seperti Sensus Ekonomi.
"Selain itu, juga ada beberapa papan pemberitahuan sedot WC, pijit, bekan dan lainnya juga ikut kita amankan karena terpasang disembarangan tempat di jalan utama. Kita menurunkan tujuh orang anggota untuk menertibkan reklame tersebut," terangnya.
Penertiban ini dilakukan di empat kecamatan yaitu, Kecamatan Baso, Ampek Angkek, Tilatang Kamang, Kamang Magek. Nanti malam juga bakal dilakukan patroli keliling bersama Polsek dan parik paga nagari mulai dari Koto Tinggi Baso, Tabek Panjang hingga Panampuang untuk melakukan pengamanan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025