Dari Iklan Sensus Sampai Iklan Sedot WC Dilibas Pol PP
VALORAnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam menertibkan reklame yang tidak layak pajang di lima kecamatan di daerah itu, Jumat (15/4/2016).
Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Danil Defo mengatakan, reklame ini ditertibkan berdasarkan Perda No 7 Tahun 2009 tentang K3, karena reklame sudah tidak layak lagi untuk dipajang yang mana bisa mengganggu keindahan jalan termasuk iklan Pemda seperti Sensus Ekonomi.
"Selain itu, juga ada beberapa papan pemberitahuan sedot WC, pijit, bekan dan lainnya juga ikut kita amankan karena terpasang disembarangan tempat di jalan utama. Kita menurunkan tujuh orang anggota untuk menertibkan reklame tersebut," terangnya.
Penertiban ini dilakukan di empat kecamatan yaitu, Kecamatan Baso, Ampek Angkek, Tilatang Kamang, Kamang Magek. Nanti malam juga bakal dilakukan patroli keliling bersama Polsek dan parik paga nagari mulai dari Koto Tinggi Baso, Tabek Panjang hingga Panampuang untuk melakukan pengamanan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun
- Bupati Agam Bersama Grup Tarak Tacin Meriahkan Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw
- Pemuda Sitapuang Gelar Pentas Seni Anak Nagari
- Bupati Agam Resmikan Sanggar Seni Jalo Suto Rang Simarasok
- Komunitas Bugati Gelar Pameran Bonsai di Halaman Kantor Camat IV Angkek, Berakhir 25 Agustus 2024
Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Kab. Agam - 19 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kab. Agam - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kab. Agam - 18 September 2024
LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
Kab. Agam - 18 September 2024