Dilarang Jualan, Pedagang Tugu Gempa Ngadu ke DPRD
VALORAnews - Kesal karena dilarang berjualan di Tugu Gempa oleh Satpol PP Padang, sejumlah pedagang mengadukan nasibnya ke DPRD Padang. Pedagang menilai Satpol PP bertindak sepihak dengan melarang mereka berjualan di lokasi yang sudah beberapa bulan ini ditempati.
Koordinator Pedagang Dedi Dwi Bahari menyebutkan, pelarangan tersebut berawal ketika Satpol PP mengundang pedagang untuk datang ke Mako Pol PP di Jalan Tan Malaka. Sedianya, pedagang dipanggil untuk menjadi saksi terkait kasus razia yang digelar Pol PP di sekitaran tugu tersebut.
"Tapi setelah itu, kami justru dilarang berjualan lagi," ujar Dedi kepada sejumlah anggota DPRD.
Pedagang meminta agar anggota dewan bisa memfasilitasi mereka untuk bisa berdagang kembali di lokasi tersebut. Dia bahkan menjamin pedagang akan membersihkan kembali lokasi tersebut usai berjualan. "Paginya lokasi itu sudah bersih, tidak ada lapak yang tertinggal di sana. Kami juga sepakat lokasi itu bisa jadi ikon wisata," kata Dedi.
Sementara itu, Koordinator Komisi I Wahyu Iramana Putra segera mengkoordinasikan perihal tersebut ke Kasat Pol PP Firdaus Ilyas. Mengutip keterangan Firdaus Ilyas, Wahyu menyebutkan tidak ada pelarangan bagi pedagang untuk berjualan. Hanya saja, pedagang diminta menjaga dan merawat lokasi tersebut.
"Saya sudah menelpon Kasat Pol PP Firdaus Ilyas, menurutnya tidak benar adanya pelarangan tersebut. Namun memang ada surat masuk dari Hotel yang ada didepan lokasi itu. Mereka mengeluhkan kondisi parkir dan pedagang yang ada di lokasi tersebut," jelas Wahyu.
Ketua Komisi I Osman Ayub menambahkan bahwa harus ada koordinasi yang jelas antara Pol PP dan pedagang. "Sehingga mereka bisa berjualan namun tetap tidak melanggar aturan," jelasnya.
Anggota Komisi I Faisal Nasir menambahkan bahwa lokasi ini agar menjadi tidak tempat negatif. "Kalau mereka berkumpul hingga larut banyak. Apalagi hingga larut malam, tentunya akan banyak hal negatif," jelasnya. (lok)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024