KI Sumbar Tinjau Keterbukaan Informasi Pemkab Pasbar
VALORAnews - Komisi Informasi (KI) Sumbar, terus melakukan penetrasi keterbukaan informasi publik ke berbagai badan publik.
Seperti, Rabu (6/5/2015), Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal dengan Adrian (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar), sambangi Pemkab Pasaman Barat (Pasbar).
"Kita mendatangi Pemkab Pasbar untuk memastikan, apakah badan publik ini melaksanakan seluruh aturan mengenai keterbukaan informasi," ujar Syamsu Rizal dihadapan Asisten I Pemkab Pasbar Sukarni Syamsir dan Pahrein (Kabag Humas sekaligus PPID Utama Pemkab Pasbar), beberapa saat lalu.
Aturan yang terkait dengan keterbukaan informasi itu yakni UU No 14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 2010, Perki I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, termasuk Permendagri No 35 Tahun 2014 dan terakhir Inpres terkait percepatan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
Menurut Sukarni, Pemkab Pasbar telah melaksanakan keterbukaan informasi sesuai ketentuan. (Baca: Keterbukaan Informasi Pasbar Bisa Diakses Secara Online)
"Pak Kabag Humas sudah ditetapkan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Pasbar," ujar Surkani.
Tapi memang diakui, kalau pemahaman dan penerapannya, masih banyak jajaran Pemkab Pasbar belum memahami secara total. (Baca: Bupati Pasbar Jalin Kemitraan dengan KI Sumbar)
"Dengan adanya KI Sumbar, tentu kita akan mengupgrade kembali jajaran pemerintahan untuk memahami keterbukaan informasi publik," ujar Sukarni. (relis)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati, Wabup dan Ketua PKK Ikuti Tradisi Manjalang Buya Lubuak Landua
- 52 Ribu Pengunjung Hadiri Kegiatan Pesta Pantai Sasak, Ini Kata Wabup Pasbar
- Hamsuardi Pimpin Acara Manjalang Buya Lubuk Landur
- Personel Polsek Pasaman Amankan Objek Wisata
- Wabup Pasbar Lepas 100 Ekor Tukik Bersama Penggiat Konservasi Penyu Maligi