Berbahaya, Tiga Perusahaan Dilarang Beroperasi

Selasa, 29 Maret 2016, 18:57 WIB | News | Kota Padang
Berbahaya, Tiga Perusahaan Dilarang Beroperasi
Wako Padang, Mahyeldi menyegel langsung lokasi usaha tanpa izin di Padang, Selasa (29/3/2016). Sebanyak tiga perusahaan dilarang beraktivitas yakni PT Mitra Beton Indonesia, PT Satika dan sebuah perusahaan yang bergerak di usaha cangkang sawit di kawasan

VALORAnews - Tiga perusahaan dengan usaha berbeda yang berada di Kota Padang akhirnya dilarang beroperasi. Walikota Padang Mahyeldi memasang segel tanda dilarang beroperasinya perusahaan tersebut, Selasa (29/3/2016).

Ketiga perusahaan itu yakni dua perusahaan bergerak di bidang batching plant, PT Mitra Beton Indonesia dan PT Satika. Sedangkan satu perusahaan lain bergerak di usaha cangkang sawit.

Menurut Mahyeldi, ketiga perusahaan itu telah merugikan masyarakat sekitar. Air yang mengalir dan menjadi kebutuhan warga telah ikut tercemar. Bahkan secara tinjauan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak memenuhi dan harus ditutup.

"Hari ini kita menutup dan melarang tiga perusahaan untuk beroperasi. Jika perusahaan tersebut masih beroperasi, tentu sudah melanggar hukum," ujarnya.

Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen

Kebijakan pelarangan tersebut diambil saat Mahyeldi melakukan inspeksi mendadak ke simpang jalan DPR, Tunggul Hitam. Tak jauh dari jalan Padang Bypass. Di sini dia melihat langsung perusahaan yang bergerak dalam usaha cangkang sawit. Saat itu, dia menemukan tali bandar di sepanjang tempat pengumpulan cangkang sawit sudah tertimbun tanah, sehingga air di sekitar lokasi menjadi tergenang. "Ini menjadi pemicu banjir di sini," ujarnya.

Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki surat izin usaha dan kelengkapan dokumen lainnya. "Mulai saat ini usaha ini kami tutup karena tidak memiliki izin," ujarnya.

Di Kecamatan Lubuk Kilangan, Mahyeldi mendapati PT Mitra Beton Indonesia yang juga tidak memiliki izin. Perusahaan yang berada persis di depan SPBU Indarung itu juga dilarang untuk beroperasi. Setelah menemui pemilik perusahaan tersebut, Walikota memasang tanda larangan usaha bagi perusahaan itu.

Tidak sampai di situ, Walikota menuju PT Statika yang berada di dekat Lubuak Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan. Di sini, Walikota melihat langsung kondisi air yang mengalir dari perusahaan tersebut. Dia menemukan air yang telah bercampur dengan semen dan batu. (vri/rel)

Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI