Dana Desa Diluncurkan, Wali Nagari Diminta Kreatif

Jumat, 25 Maret 2016, 08:11 WIB | Wisata | Kab. Agam
Dana Desa Diluncurkan, Wali Nagari Diminta Kreatif
Sejumlah perangkat pemerintah nagari mengikuti sosialisasi kebijakan dana desa yang dibuka oleh Wakil Bupati Trinda Farhan Satria, Rabu (22/3/2016) (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews---Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria mengatakan, pemerintah nagari harus lebih kreatif dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan masyarakat wilayah nagari. Pasalnya, nagari saat ini sudah memiliki sumber pendapatan yang jelas dan terukur, terutama yang berasal dari APBN dan APBD.

"Sekarang dana desa yang bisa digunakan pemerintah nagari untuk pembangunan nagari. Tapi, harus dibarengi dengan tertib dan disiplin anggaran, mulai dari perencanaan yang dituangkan dalam dokumen RPJM, RKP dan APB nagari," kata Trinda Farhan Satria saat membuka sosialisasi kebijakan dana desa 2016, di aula kantor bupati itu, Rabu (23/3/2016).

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan fisik maupun non fisik yang harus diswakelolakan, penatausahaan dalam bentuk surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pembukuan, semesteran tahunan dan pertanggungjawaban baik kepada masyarakat maupun pemerintah yang teratas.

"Dalam siklus anggaran tersebut ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi atau klarifikasi terhadap peraturan nagari sesuai jenisnya masing-masing. Disamping itu ada hak kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada wali nagari yang tidak patuh dalam menyampaikan laporan," terangnya.

Baca juga: Ade Rezki: Dana Desa Tingkatkan Kualitas Otonomi

Lebih lanjut Trinda mengatakan, dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia. Serta penanggulangan kemiskinan malalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana nagari, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.

Untuk itu, kepada wali nagari selaku pemegang kendali dalam pengelolaan keuangan nagari agar memperhatikan laporan keuangan APB nagari yang mana laporan itu memiliki konsekuensi langsung terhadap laporan APBD kabupaten.

Selanjutnya penggunaan dana desa berpengaruh terhadap jumlah transfer daerah tahun berikutnya, artinya jika tidak cermat dan menganggarkan atau tidak cepat melaksanakan maka diakhir tahun akan terdapat silpa.

"Kesalahan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan nagari dapat berakibat hukum, dan diminta kehati-hatiannya dan kepatuhan terhadap aturan yang akan melindungi para pengelola keuangan nagari," ujar Trinda.

Trinda menghimbau seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan nagari agar betul-betul disiplin dan tertib serta mematuhi aturan yang ada. (cr6/rel)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:

Bagikan: