BPOM Sita Jamu Ilegal, Bisa Sebabkan Kematian
VALORAnews--Balai Besar POM Sumbar kembali menyita obat tradisional (jamu) tak berizin. Obat tradisional yang disita diindikasikan ditambahkan Fenilbutazon, Parasetamol, Sildenafil yang tidak boleh dicampurkan sama sekali dalam obat tradisonal.
Kepala BBPOM Sumbar Drs Zulkifli menjelaskan zat-zat tersebut jika digunakan secara tidak tepat dapat beresiko terhadap kesehatan bahkan dapat menimbulkan kematian.
"Dari operasi, sebanyak jamu berupa cairan sebanyak 867 dus yang berisi 43.140 botol dan jamu berupa kapsul sebanyak 67 kotak dengan nilai ekonomi Rp320 juta," ujar Zulkifli dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2016).
Zulkifli menyebutkan, operasi tersebut berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan. "Operasi ini digelar sejak Senin (21/3/2016) di beberapa TKP, yang mana target ini sudah lama kami lakukan pengintaian dan juga laporan masyarakat," katanya.
Beberapa merk produk ini sudah merupakan merek yang masuk dalam daftar public warning oleh BPOM dari tahun 2012-2015 karena terindentifikasi dicampur Bahan Kimia Obat(BKO) atau produk menggunakan Izin Edar Fiktif.
"Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran obat dan makanan secara ilegal dapat menghubungi contact center HALOBPOM 1590533," pungkasnya. (vri)
Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024