BPOM Sita Jamu Ilegal, Bisa Sebabkan Kematian

Rabu, 23 Maret 2016, 17:35 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
BPOM Sita Jamu Ilegal, Bisa Sebabkan Kematian
BPOM Sumbar menyita 867 dus jamu tradisional yang terindikasi berbahaya bila dikonsumsi (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews--Balai Besar POM Sumbar kembali menyita obat tradisional (jamu) tak berizin. Obat tradisional yang disita diindikasikan ditambahkan Fenilbutazon, Parasetamol, Sildenafil yang tidak boleh dicampurkan sama sekali dalam obat tradisonal.

Kepala BBPOM Sumbar Drs Zulkifli menjelaskan zat-zat tersebut jika digunakan secara tidak tepat dapat beresiko terhadap kesehatan bahkan dapat menimbulkan kematian.

"Dari operasi, sebanyak jamu berupa cairan sebanyak 867 dus yang berisi 43.140 botol dan jamu berupa kapsul sebanyak 67 kotak dengan nilai ekonomi Rp320 juta," ujar Zulkifli dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2016).

Zulkifli menyebutkan, operasi tersebut berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan. "Operasi ini digelar sejak Senin (21/3/2016) di beberapa TKP, yang mana target ini sudah lama kami lakukan pengintaian dan juga laporan masyarakat," katanya.

Baca juga: Tim BB POM, Bappelitbangda Sumbar dan Peneliti Unand Tinjau Keamanan Pangan Gula Merah dari Nila Sawit

Beberapa merk produk ini sudah merupakan merek yang masuk dalam daftar public warning oleh BPOM dari tahun 2012-2015 karena terindentifikasi dicampur Bahan Kimia Obat(BKO) atau produk menggunakan Izin Edar Fiktif.

"Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran obat dan makanan secara ilegal dapat menghubungi contact center HALOBPOM 1590533," pungkasnya. (vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI