SK Diteken Gubernur, Nuzul Putra Resmi Berhenti dari DPRD Padang

Sabtu, 19 Maret 2016, 22:50 WIB | News | Kota Padang
SK Diteken Gubernur, Nuzul Putra Resmi Berhenti dari DPRD Padang
Anggota DPRD Padang, Nuzul Putra. (istimewa)

VALORAnews - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Padang periode 2014-2019. Surat bernomor 171-317-2016 itu, ditandatangani pada Jumat (18/3/2016).

"Artinya, terhitung sejak ditandatanganinya surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Padang, maka pada saat itu juga Nuzul Putra bukan lagi menjabat anggota dewan," tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Padang, Albert Hendra Lukman, Sabtu (20/3/2016).

Dijelaskan Albert, pemecatan Nuzul Putra tersebut merupakan tidak lanjut perintah DPP PDI Perjuangan, setelah melalui proses rekomendasi yang dilaksanakan di dalam rapat klarifikasi di Mahkamah Partai.

"Saya berharap, seluruh elemen masyarakat untuk dapat menghormati dan menerima pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Padang. Sebab, pemberhentian ini merupakan perintah DPP PDI Perjuangan, atas segala kesalahan yang telah dilakukannya yakni tindakan penghinaan terhadap partai," terang Ketua Fraksi PDIP, PBB dan PKB DPRD Sumbar itu.

Baca juga: Pemilu 2024; PKB, Nasdem dan PDIP Cetak Sejarah di Perebutan Kursi DPR RI Dapil 1 Sumatera Barat

SK pemberhentian Nuzul Putra ini diterbitkan gubernur Sumbar, setelah ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) RI. Majelis MARI manjatuhkan vonis untuk menguatkan vonis NO Pengadilan Negeri Padang atas vonis perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra, karena dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan.

Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang itu isinya, memutuskan gugatan perdata yang diajukan anggota DPRD Padang 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra terhadap pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu, tidak dalam lingkup kewenangan pengadilan.

"Perkara yang diajukan penggugat, tidak memiliki dasar dan alasan tepat. Selanjutnya, gugatan yang diajukan penggugat, tidak merupakan wewenang dari pengadilan negeri," ujar Ketua Majelis Hakim, M Salam Giri Basuki dengan hakim anggota Dina Hayati Sofyan dan Hj Ety, saat pembacaan putusan pada 14 April 2015.

Selanjutnya, Giri Basuki mengatakan, apa yang jadi dasar dari putusan dari perkara dengan nomor registrasi 127/Pdt.G/2014/PN.Pdg tersebut, sesungguhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari internal partai tersebut, yang telah melalui mekanisme persidangan di mahkamah partai. (kyo)

Baca juga: Reses di Kecamatan Koto Balingka, Syamsul Bahri: Dana Aspirasi Tak Selalu Tersedia sesuai Permintaan

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: