Stop Bayar Gaji Guru dengan Pungutan Komite
VALORAnews---Bupati Dharmasraya Sutan Riska meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk mendata ulang jumlah guru serta kebutuhan biaya pendidikan di Dharmasraya. Hal tersebut untuk memetakan biaya pendidikan rill sehingga pungutan komite bisa dihapuskan.
"Pada prinsipnya, tidak boleh lagi ada pungutan apapun yang dilakukan oleh komite sekolah, teruama untuk alasan membayar gaji guru non PNS," ujar Bupati Sutan Riska seperti dikutip dari siaran pers Humas Dharmasraya, Rabu (9/3/2016).
Apabila data sudah lengkap, berapa kebutuhan dana untuk membiayai kekurangan guru bisa dipetakan. Jika sudah diketahui, langkah berikutnya adalah melakukan efisiensi penggunaan dana bantuan operasional sekolah.
Bupati termuda se-Indonesia itu meminta agar kebutuhan biaya pendidikan bisa ditanggung oleh dana APBN, APBD dan bahkan jika memungkinkan bisa melibatkan perusahaan swasta melalui CSR.
Baca juga: Bantuan Uang Komite di Bukittinggi, Kadisdik Sumbar: Kerjasama Baru Kamis Malam Dibahas
"Cukup koq dana pemerintah ini untuk membiayai pendidikan gratis. Saya sudah melihat dan mempelajari pola pendidikan gratis di beberapa daerah, ternyata bisa. Malah kalau dihitung hitung beban anggaran daerah lain itu jauh lebih sulit ketimbang Dharmasraya," katanya.
Sutan Riska memberi tenggat waktu enam bulan untuk melengkapi data. Jika tidak, maka bupati sudah menyiapkan jurus langkah seribu untuk mewujudkan pendidikan gratis. "Perlihatkan dulu kinerja. Nanti saya tunjukkan caranya," ujarnya. (rel)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun
- Bupati Agam Bersama Grup Tarak Tacin Meriahkan Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw
- Pemuda Sitapuang Gelar Pentas Seni Anak Nagari
- Bupati Agam Resmikan Sanggar Seni Jalo Suto Rang Simarasok
- Komunitas Bugati Gelar Pameran Bonsai di Halaman Kantor Camat IV Angkek, Berakhir 25 Agustus 2024
Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
Kab. Agam - 16 September 2024
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kab. Agam - 16 September 2024
Bapenda Agam Sasar Potensi Pajak dari Pengusahan Makan dan Minuman
Kab. Agam - 15 September 2024