Pemprov Bentuk TPAKD, Gubernur: Permudah UKM Memperoleh Modal
VALORAnews---Pemprov Sumbar segera membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai lembaga yang memfasilitasi perluasan akses keuangan.
"TPAKD akan segera dibentuk dalam waktu dekat karena merupakan kebutuhan daerah untuk mempercepat akses keuangan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang seperti dikutip dari siara pers Humas Pemprov Sumbar, Minggu (28/2/2016).
Ia menyampaikan hal itu pada pertemuan tahunan industri keuangan 2016 dengan tema 'Mendorong Pertumbuhan dan Meningkatkan Daya Saing Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN' dihadiri pemangku kepentingan terkait.
Pemprov, kata Irwan, akan segera berkonsultasi dengan OJK untuk membahas pembentukan TPAKD bersama bupati dan wali kota di Sumbar.
Ia berharap dengan adanya tim tersebut akan semakin mempermudah akses usaha kecil dan menengah ke perbankan memperoleh modal untuk pengembangan usaha.
Sementara Kepala Kantor OJK Sumbar, Indra Yuheri menyampaikan TPAKD memiliki fungsi mendorong lembaga jasa keuangan lebih banyak fokus pada sektor ekonomi prioritas.
Bagaimana sebetulnya inklusi keuangan dapat terealisasi sehingga akses masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan semakin luas, ujarnya.
Ia melihat selama ini banyak dana dari luar Sumbar yang masuk untuk membantu pembiayaan usaha dan ternyata jumlahnya masih belum mencukupi. "Artinya ini dapat difasilitasi agar kebutuhan pendanaan dapat terpenuhi dari segi ketersediaan dana maupun penyaluran kredit," lanjutnya.
TPAKD akan dapat memetakan bagaimana pola pembiayaan usaha di Sumbar apakah sumber dana yang ada sudah tergarap maksimal atau masuk pada sektor lain di luar perbankan, tambah dia. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024