Handphone Pejabat Tidak Boleh Mati
VALORAnews---Kepala Ombudsman Wilayah Sumatera Barat Yunafri menekankan agar telepon seluler (ponsel) pejabat tetap aktif selama 24 jam. Ini ditekankannya karena semakin tingginya tuntutan masyarakat untuk dilayani.
"Untuk optimalisasi pelayanan kepada publik, handphone pejabat harus tetap hidup 24 jam. Sehingga ketika ada aduan dari warga, pejabat siap melayani," ungkapnya saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Kuranji, Jumat (25/2).
Hal tersebut menjadi poin penting dalam terlaksananya pelayanan public. Dalam menjaga kualitas pelayanan kepada publik, kata Yunafri, setiap perangkat kerja mesti menyatukan hati. Yunafri mengajak seluruh pelayan publik agar terus ramah, sopan dan tidak diskriminasi dalam melayani.
"Ombudsman juga selalu terbuka menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan public yang diberikan pemerintah. Kalau ada pelayanan yang buruk, laporkan saja, kami akan tindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48
Sementara itu, Yunafri juga sempat mengapresiasi inovasi pelayanan publik di Kecamatan Kuranji. Menurutnya, Kuranji yang memiliki jumlah penduduk cukup besar dibanding kecamatan lain telah memiliki Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat cepat dilayani dan teratasi.
"Kuranji yang pertama kali melayani warga dengan PATEN, juga sudah type A di segi pelayanan. Tentunya Kuranji lebih baik dalam pelayanan kepada warganya," ungkap Yunafri. (rel)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar