Mengisi Reses Dapil, Nuzul Putra Curhat Soal Pemecatan Dirinya

Rabu, 29 April 2015, 21:25 WIB | News | Kota Padang
Mengisi Reses Dapil, Nuzul Putra Curhat Soal Pemecatan Dirinya
Anggota DPRD Padang periode 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra (kiri) saat mengikuti workshop peningkatan kapasitas anggota dewan di Gedung Triarga, Bukittinggi, yang berakhir Jumat (24/4/2015). (humas DPRD Padang)

VALORAnews - Anggota Fraksi PDIP-PKB DPRD Padang, Nuzul Putra mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat di daerah pemilihan Padang IV (Padang Selatan dan Padang Timur). Karena, berkat dukungan yang telah diberikan pada PDI Perjuangan di pemilu 2014 lalu, telah menghantarkan dirinya duduk jadi anggota DPRD Padang periode 2014-2019.

"Bagaimanapun, yang telah mengantarkan saya sehingga duduk di dewan adalah PDIP. Tanpa PDIP, belum tentu saya bisa duduk jadi anggota dewan," ungkap Dedek --demikian Nuzul Putra karib disapa—saat reses (istirahat sidang) yang diisi dengan berkunjung ke daerah pemilihan, tadi sore.

Hari kedua masa reses, Dedek berdialog dengan warga di kelurahan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan. Di kesempatan itu, dia curhat soal pemecatan dirinya sebagai kader PDIP. "Saya dipecat oleh partai, bukan oleh rakyat. Permasalahan saya dengan pengurus partai, bukan dengan dewan. Jadi, status saya di dewan tidak terpengaruh," ungkap Dedek menjelaskan persoalan pemecatan dirinya itu.

"Setelah dilantik, seorang anggota dewan itu adalah wakil rakyat, bukan wakil partai," tambah pria yang pernah jadi birokrat di Pemko Padang dan Pemprov Sumbar itu. (Baca juga: PN Padang Tolak Gugatan Perdata Nuzul Putra)

Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sembari mengutip UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), Dedek menyebutkan, unsur-unsur yang membuat seorang anggota dewan yang telah dilantik, bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW) yaitu, berhalangan tetap, melanggar UU yang ada keputusan hukumnya, mengundurkan diri dan tidak tertib.

"Dalam hal ini, saya tidak terkait dalam unsur tersebut. Jadi dasarnya apa saya di PAW," tegasnya. (Baca juga: Inilah Syarat PAW Anggota DPRD)

Walaupun begitu, Dedek mengucapkan terima kasih pada PDIP. "Selama dua hari melakukan reses, banyak permasalahan yang saya liat di tengah masyarakat, khususnya masalah infrastruktur. Itulah gunanya reses, sehingga kita bisa mendengar dan melihat langsung permasalahan yang kemudian bisa kita bahas dan perjuangkan di lembaga legislatif nanti," tuturnya sembari menyebut, pemecatan tidak akan mempengaruhi kinerjanya sebagai wakil rakyat.

Dedek dipecat PDIP, karena dianggap telah melakukan penghinaan pada partai melalui pesan singkat kepada ketua DPC PDIP Padang periode 2009-2014, Djuanda Rasul. Isi pesan tersebut adalah, "hanya Da An seorang yang rasul di PDIP, lainnya PKI." Da An adalah panggilan akrab almarhum Djuanda Rasul. Pemecatan ini, juga telah melalui mekanisme mahkamah partai PDIP.

Baca juga: PDIP dan PPP jadi Satu Fraksi di DPRD Padang 2024-2029, Ini Kata Albert Hendra Lukman

Tak terima dipecat, Dedek melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Pada Selasa (14/4/2015), majelis hakim telah manjatuhkan putusan, bahwa gugatan perdata yang diajukan anggota DPRD Padang 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra, tidak dalam lingkup kewenangan pengadilan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI