75 Persen Pekerja Informal Sumbar Tak Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Arahan Gubernur
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul mengutarakan ucapan terima kasihnya, atas dukungan Pemprov Sumbar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumbar.
Terutama sekali dukungan melalui Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumbar pada kepala daerah dan stakeholders terkait.
"Sumbar jadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan dukungan melalui instruksi seperti ini. Tentu saja, kami terus berharap dukungan itu semakin kuat, sehingga semakin banyak pekerja di Sumbar yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Syahrul.
Turut hadir mendampingi gubernur dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk; Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Mursalim.
Kemudian, pimpinan PT Damko Manggala Utama, David Damko serta 100 Agen Perisai yang dikukuhkan oleh gubernur Sumbar. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- TPAKD Sumbar Gelar Rapat Pleno, Mahyeldi: Segera Evaluai Program Berjalan
- Scoot Airlines Buka Rute Padang-Singapura, Peluncuran akan Dihadiri Wapres Gibran
- Catatan OJK Sumbar Posisi September 2024 YoY, Risiko Pembiayaan NPF Perusahaan Pembiayaan Turun
- Industri Pasar Modal Sumatera Barat Tumbuh 15,09 Persen Posisi September 2024
- Industri Perbankan, Perbankan Syariah dan BPR di Sumbar Tumbuh Positif, Roni: Resiko Kredit juga Terjaga