Presiden Prabowo Katakan Pilkada Serentak Mahal, PDIP Sumbar: Awali Perbaikan dengan Mendefenisikan Ulang Otonomi Daerah
"Bahkan, di antaranya ada yang sudah melakukannya secara e-voting, sebagaimana sukses dilakukan dalam pemilihan wali nagari (kepala desa-red) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2021 lalu," ungkap Alex yang berasal dari daerah pemilihan Sumbar I itu.
"Jika gubernur dan bupati serta wali kotanya dipilih dalam konsep perwakilan yakni melalui pemilihan di lembaga legislatif tingkat provinsi dan bupati serta kota, tentunya ini akan men-delegitimasi status kepala daerah," terang Alex yang kini mengemban tugas jadi wakil ketua Komisi IV DPR RI itu.
Disisi lain, Alex menghargai wacana Presiden Prabowo sebagai ide untuk perbaikan sistem Pemilu Indonesia. Tapi, ide perbaikan sistem itu, jangan sampai jadi langkah mundur dalam pelaksanaan demokrasi.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Otonomi daerah di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama: UU Nomor 2 Tahun 2015, Perubahan Kedua: UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Perubahan Ketiga: UU Nomor 11 Tahun 2020. (*)
PDI Perjuangan, Pilkada Mahal, Otonomi Daerah, Prabowo Subianto, Alex Indra Lukman
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Indeks Kemerdekaan Pers Sumbar di Peringkat 34, Gubernur Sebut Raih Penghargaan KI, KPI dan Kemendagri ke Dewan Pers
- Kursi Partai Golkar di Parlemen dan Kepala Daerah di Sumbar Bertambah di Pemilu dan Pilkada 2024, Ini Kata Bahlil Lahadalia
- Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar, Perolehan Suaranya Tertinggi se-Indonesia
- PBNU Tugaskan 3 Pengurus Kawal Konferwil XIII PWNU Sumbar, Suleman: Musyawarah harus sesuai Aturan
- Sumbar Dinobatkan jadi Provinsi Terinovatif Nomor 2 di Indonesia dan Indeks Inovasi Daerah Tertinggi di Sumatera