Emma Yohana Dihukum Bayar Biaya Perkara, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

Sabtu, 14 Desember 2024, 08:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Emma Yohana Dihukum Bayar Biaya Perkara, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak...
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan surat yang isinya menegaskan KPU, agar menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta.

Di sisi lain, Dewan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhi sanksi peringatan keras kepada KPU karena tidak menjalankan putusan PTUN terkait gugatan Irman Gusman ini.

Atas rangkaian peristiwa hukum ini, MK menegaskan bahwa Putusan PTUN Jakarta 600/2023 sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menimbulkan kewajiban bagi adressat, yakni KPU untuk melaksanakannya.

"Menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023," kata Suhartoyo.

MK menyatakan bahwa ketidakpatuhan KPU tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih.

Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi Pemilu DPD dan demi kepastian hukum yang adil, MK mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman.

Kemudian, KPU menggelar PSU di Sumatera Barat dengan biaya menelan Rp350 miliar. Hasilnya, terpilih empat orang peraih suara terbanyak, yang berbeda dengan hasil pencoblosan 14 Februari 2024.

Pada pencoblosan 14 Februari, ditetapkan empat orang peraih suara terbanyak (sesuai urutan) yakni Cerint Iralloza Tasya, Emma Yohanna, Muslim M Yatim dan Jelita Donal.

Setelah PSU, komposisinya jadi berubah. Cerint Iralloza Tasya kembali jadi peraih suara terbanyak pertama dengan raihan 283.020 suara, disusul Muslim Yatim (199.919 suara), Jelita Donal (187.765 suara) dan Irman Gusman (176.987 suara).

Terkait hasil PSU inilah, Emma Yohana merasa dirugikan secara moril dan materil sehingga akhirnya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Salah seorang kuasa hukum Emma Yohanna, Amnasmen mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena KPU diduga telah melakukan kesalahan fatal.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: