DPRD Sumbar Tetapkan 17 Propemperda dan Renja Tahun 2025 serta Renja Lima Tahunan

Sabtu, 30 November 2024, 19:01 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Tetapkan 17 Propemperda dan Renja Tahun 2025 serta Renja Lima Tahunan
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerima Propemperda tahun 2025 dari Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M Yasin pada rapat paripurna yang digelar, Kamis. (humas)

PADANG (28/11/2024) -- DPRD Sumatera Barat sepakati rencana kerja (Renja) tahun 2025 dan Renja periode 2024-2029. Selain itu, juga sepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.

Selain itu, juga dilewakan struktur pimpinan panitia khusus (Pansus) perubahan terhadap Tata Tertib DPRD Sumatera Barat sebagaimana keputusan rapat paripurna tanggal 25 November 2024. Dimana, ketua dijabat Deswipetra Dt Manjinjiang Alam, Rony Mulyadi Dt. Bungsu (wakil ketua) dan Agus Syahdeman (sekretaris).

Demikian keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dengan didampingi Evi Yanderi (wakil ketua).

Dari eksekutif, hadir Penjabat (Pj) Sekdaprov Sumbar, Yozarwardi Usama Putra serta pimpinan OPD. Juga hadir, unsur Forkopimda, pimpinan Ormas, OKP dan undangan lainnya.

Baca juga: Tim Penyusun Renja Bamus DPRD Sumbar Konsultasi Kemendagri, Ini yang Dibahas

Dalam sambutannya, Muhidi mengatakan, Renja DPRD ini berisikan rencana anggaran, target capaian kinerja serta langkah-langkah pelaksanaannya dalam kurun waktu tertentu dalam rangka memastikan tercapainya target yang ditetapkan secara efektif, efisien, terencana dan sistimatis

"Disamping sebagai dokumen perencanaan, Renja juga merupakan instrument untuk mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan," ungkap Muhidi.

Dijelaskan, kehadiran Renja 5 tahunan dan Renja satu tahunan, akan jadi pedoman penyusunan kegiatan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD oleh Sekretaris DPRD.

"Renja DPRD ini telah dikoordinasikan dan disinkronisasikan Badan Musyawarah (Bamus) berdasarkan Renja masing-masing alat kelengkapan DPRD," urai dia.

Dengan telah ditetapkan Renja ini, maka DPRD Sumatera Barat telah memiliki dokumen perencanaan program dan kegiatan dan target kinerja yang akan dicapai, baik untuk 5 tahun masa jabatannya maupun untuk tahun 2025.

Tak Sebatas Kuantitas

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: