DPRD Sumbar Tetapkan 17 Propemperda dan Renja Tahun 2025 serta Renja Lima Tahunan
Terkait 17 Prolegda yang ditetapkan untuk tahun 2025, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar, Muhammad Yasin melaporkan, sesuai dengan arah kebijakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pembentukan Perda tidak hanya berorientasi pada kuantitas atau seberapa banyak Perda yang berhasil ditetapkan, tetapi berorientasi pada kualitas dari Perda yang dibentuk.
"Berkualitas atau tidaknya sebuah Perda dapat diukur, apakah Perda tersebut dapat dilaksanakan dan dapat memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah," terangnya.
Menurut Yasin, dalam penyusunan Propemperda Tahun 2025 ini, perlu dilihat dan evaluasi bagaimana capaian target kinerja Propemperda tahun-tahun sebelumnya, apa permasalahan, sehingga dalam beberapa tahun kebelakang, DPRD tidak bisa mewujudkan target yang telah ditetapkan.
"Penyusunan Propemperda Tahun 2025 ini juga telah mencakup gabungan Propemperda dilingkup Pemerintah Daerah dan Propemperda dilingkup DPRD," ungkap dia.
Prolegda DPRD Sumbar Tahun 2025
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029
- Ranperda tentang Jasa Kontruksi
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan
- Ranperda tentang Perubahan tentang Perda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Ranperda tentang APBD Tahun 2026
- Ranperda tentang Perubahan APBD 2025
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024
- Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha
- Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Ranperda Perubahan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Ranperda tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren
- Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah
- Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jamkrida Sumbar (perseroan)
- Ranperda perubahan tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Sumbar
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
Menurut Yasin, daftar Ranperda pada Propemperda tahun 2025 ini, telah mengakomodir Ranperda usulan baru, Ranperda kumulatif terbuka serta luncuran Propemperda tahun sebelumnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Realisasi Janji Kampanye Kepala Daerah Terpilih, Hary Efendi: Jujur Saja dengan Kendala di Awal Pemerintahan
- Generasi Muda Rusak Karena Narkoba, Iqra: Rencana Strategis Pembangunan Daerah jadi Buyar
- Lustrum ke-14 FPUA, Mahyeldi: Alumni mesti Ambil Peran dalam Pembangunan Nasional
- Pemprov Sumbar Luncurkan Program Klik Gema, Ini Pihak yang Dilibatkan
- Pendapatan Daerah Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp6,2 Triliun, Ini Catatan DPRD untuk Gubernur
KEMENSOS Tambah Kuota Penerima PKH 18.319 KPM di Pessel
Kabar Daerah - 05 Desember 2024
DINKES PESSEL Lakukan Penilaian Kompetensi Kader Posyandu
Kabar Daerah - 05 Desember 2024
DISDUKCAPIL PESSEL Rekam E-KTP ke Sekolah
Kabar Daerah - 05 Desember 2024
Baznas Agam Salurkan Rp1,961 Miliar ZIS, Ini Peruntukannya
Kabar Daerah - 03 Desember 2024