Bawaslu Rekomendasikan PSU di 5 TPS pada Pemilihan Serentak se-Sumatera Barat, Ini Lokasinya
PADANG (3/12/2024) - Jajaran pengawas pemilihan serentak 2024, telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 dari 19 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan serentak 2024 di Sumatera Barat.
"PSU ini akan digelar di 5 tempat pemungutan suara (TPS) yang pelaksanaannya tidak serentak. Menyesuaikan dengan kesiapan KPU setempat dalam menyiapkan logistik pemilihan," ungkap Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Sumatera Barat, Muhamad Khadafi di Padang, Selasa.
Lokasi PSU di Pemilihan Serentak 2024 se-Sumbar:
1. Kabupaten Tanah Datar
- PSU digelar di TPS 09 Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang
- Pelaksanaan pemungutan suara PSU tanggal 1 Desember 2024, pukul 07.00 - 13.00 WIB
- Penghitungan hasil pemungutan suara dimulai pukul 13.00 WIB - selesai
- PSU untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tanah Datar
2. Kabupaten Dharmasraya
- PSU digelar di TPS 08 Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung
- Pelaksanaan pemungutan suara PSU, tanggal 3 Desember 2024, mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB
- Penghitungan hasil pemungutan suara dimulai pukul 13.00 WIB - selesai
- PSU untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Dharmasraya
3. Kabupaten Kepulauan Mentawai
- TPS 01 Simaingak, Bebegen/Simaombuk, Kecamatan Siberut Tengah
- TPS 02 Tinambu/Masigem, Desa Cempungan, Kecamatan Siberut Tengah
- Pelaksanaan pemungutan suara PSU tanggal 6 Desember 2024, pukul 07.00 - 13.00 WIB
- Penghitungan hasil pemungutan suara dimulai pukul 13.00 WIB - selesai
- PSU untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Mentawai
4. Kota Padang
- TPS 022 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan;
- Pelaksanaan pemungutan suara PSU tanggal 5 Desember 2024, pukul 07.00 - 13.00 WIB
- Penghitungan hasil pemungutan suara dimulai pukul 13.00 WIB - selesai
- PSU untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang
Baca juga: Antisipasi Kesalahan yang jadi Pemicu PSU, Sutrisno: KPPS Wajib Pedomani Buku Panduan Pemilihan
Ditegaskan Khadafi, rekomendasi PSU ini telah merujuk ketentuan Pasal 112 ayat 2 poin d UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam poin (d) itu diterangkan syarat terjadinya PSU, "Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS berbeda."
"Selain itu, PSU ini juga telah Pasal 50 Ayat (3) huruf (e) Peraturan KPU No 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Kota dan Wakil Wali Kota," terangnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi Luncurkan Aplikasi Sepakat, Ini Link dan Tujuannya
- PDI Perjuangan Cetak Hattrick di Pilkada Dharmasraya 2024, Ini Kata Alex Indra Lukman
- Ini Link Real Count dan Cara Melihat Hasil Pilkada Sumatera Barat 2024
- Mahyeldi Mencoblos di TPS 05 Kelurahan Jati Baru
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum