PAD dan Pendapatan Transfer Turun, Perhitungan Silpa Tak Cermat jadi Tantangan RAPBD Sumbar Tahun 2025

Rabu, 06 November 2024, 13:31 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
PAD dan Pendapatan Transfer Turun, Perhitungan Silpa Tak Cermat jadi Tantangan RAPBD...
Pj Sekdaprov Sumbar, Yozarwardi menerima dokumen pendapat umum fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2025 dari Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri didampingi Nanda Satria dan M. Iqra Chissa Putra pada rapat paripurna, Senin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Kesesuaian itu terlihat dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah," katanya

Fraksi Gerindra menilai Tahun 2025 memiliki nilai penting, karena ini adalah APBD pertama di masa pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024.

"Harapan kami tentu saja, APBD ini bisa mendukung program-program prioritas pemerintahan baru. APBD tahun 2025 seharusnya akan menjadi alat yang efektif untuk memperkuat perekonomian, kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial," terangnya.

"Program-program yang diusulkan harus mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang dinamis dan stabil dari waktu ke waktu" papar dia.

Dia menyampaikan, Fraksi Demokrat mengharapkan, program-program prioritas di bawah APBD 2025 ini dapat meningkatkan potensi perekonomian daerah, menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata di berbagai wilayah di Sumbar.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengharapkan adanya alokasi anggaran yang cukup untuk program-program sosial yang menyasar masyarakat kurang mampu, guna menciptakan kesejahteraan yang lebih merata di seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat.

Sebelum menutup rapat paripurna, Evi Yandri menegaskan, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, tahapan berikutnya dalam penyusunan Ranperda APBD 2025 adalah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumatera Barat.

Selain itu, paripurna ini juga mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha. Ranperda ini telah diusulkan gubernur Sumatera Barat dengan surat No: 180/1435/Huk-2024 tanggal 11 Oktober 2024.

"Ranperda ini merupakan amanat dari PP No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang tujuannya untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing daerah," ungkap Evi Yandri.

Dengan terciptanya iklim yang kondusif, ungkap dia, akan mendorong masuknya investasi ke Sumatera Barat yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat di Sumatera Barat. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024