PTSP Percepat Proses Izin, Bukan Mengawasi

Rabu, 27 Januari 2016, 20:40 WIB | News | Kota Padang
PTSP Percepat Proses Izin, Bukan Mengawasi
Pembersihan kawasan batu grib Pantai Padang masih terus berlangsung (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews---Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Padang, Didi Aryadi mengatakan, fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya mempercepat proses pengeluaran izin dan percepatan proses administrasi perizinan.

Hal itu dikatakannya, terkait masih adanya sebagian pihak yang mengira BPMPTSP juga bertugas melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap sebuah objek usaha yang perizinannya telah dikeluarkan oleh BPMPTSP Kota Padang. Menurutnya, fungsi pengawasan, pembinaan dan pengendalian tetap pada dinas teknis terkait.

"Misalnya perhotelan atau restoran, maka pengawasan, pembinaan dan pengendalian, terletak di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, bukan BPMPTSP. Demikian juga izin angkutan, berada pada Dinas Perhubungan dan Kominfo," tukasnya kemarin.

Jenis izin yang dikeluarkan oleh PTSP Kota Padang sekitar 53 jenis. Maka pengawasan, pembinaan dan pengendalian tidak mungkin dilakukan oleh BPMPTSP, tetapi tetap berada pada dinas teknis terkait. Apatah lagi, Bidang Wasdal tidak ada lagi di BPMPTSP.

"Kalau dulu di sini memang ada Bidang Wasdal, tapi saat ini tidak ada lagi," tegas mantan Camat Kuranji ini.

Dikatakan Didi, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, seluruh izin daerah dikeluarkan PTSP. Permendagri tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menegaskan, setiap kabupaten/kota harus ada PTSP, tidak boleh lagi Kepala Derah dan Kepala SKPD menandatangani suatu perizinan.

Sedangkan untuk usaha yang bersifat mikro dan kecil, ujar Didi Aryadi lagi, wewenang dari PTSP dilimpahkan kepada kecamatan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Pasal 9 ayat (1) ditetapkan bahwa dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu. Dan diperjelas oleh Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). (vri/rel)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: