7 Pengedar Ganja Antar Provinsi Dicokok Tim BNN, Barang Bukti 0,624 Ton Diamankan

Jumat, 18 Oktober 2024, 12:01 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
7 Pengedar Ganja Antar Provinsi Dicokok Tim BNN, Barang Bukti 0,624 Ton Diamankan
Kepala BNNP Sumbar, Riki Yanuarfi didampingi Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memberikan keterangan pers tentang pengungkapan 0,6 ton ganja di Sumbar dan Sumut, pada wartawan di Padang, Jumat. (riki veriyanto)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Diamankan K, R, P dan Z. Tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek," ungkap dia.

Dikatakan, K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E.

Ia menjual dengan harga per paket Rp1,050 juta. Dari transaksi, K dengan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp220 juta. Dimana, K masih ada terhutang sejumlah Rp299,75 juta yang harus dibayarkan kepada E.

Baca juga: 180 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Sumbar

"E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim," terang dia.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK.

Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil.

"Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh," terangnya.

Dari kasus ini, BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing.

Dikatakan, para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024