Foto Ketua KPU RI Dijadikan Meme Memilih Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya 2024, Ini Arahan KPU Sumbar
Kemudian, Pasal 54C Ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa, "Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta pemberian suara dengan cara mencoblos." (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pimpinan Dewan Da'wah Dharmasraya 2024-2029 Dilantik
- Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra
- Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
- DPRD Dharmasraya Gali Kiat DPRD Sumbar Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
- Sosper Ekonomi Kreatif, Syafruddin Putra: Gencarkan, Pengangguran dan Kemiskinan akan Teratasi
Pimpinan Dewan Da'wah Dharmasraya 2024-2029 Dilantik
Kab. Dharmasraya - 22 Oktober 2024
Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Kab. Dharmasraya - 10 September 2024