KPU Biayai Pencetakan 512.000 Lembar Bahan Kampanye Calon Gubernur Sumbar 2024

Selasa, 24 September 2024, 20:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPU Biayai Pencetakan 512.000 Lembar Bahan Kampanye Calon Gubernur Sumbar 2024
Petugas penghubung pasangan calon Epyardi Asda-Ekos Albar, Zulherman menandatangani specimen surat suara yang akan dicetak untuk dicoblos pada tanggal 27 November 2024 disela kegiatan rapat koordinasi, Selasa sore. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (24/9/2024) - KPU Sumbar memfasilitasi pencetakan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2024.

Bahan kampanye totalnya sebanyak 512.000 lembar. Bahan kampanye itu berupa selebaran, brosur, pamflet dan/atau poster (pasal 24 Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye). Sedangkan APK berupa spanduk dan baliho.

"Desainnya dibuat oleh tim pasangan calon. Kita minta dalam 5 hari kedepan, sudah selesai agar pencetakannya juga bisa segera dilakukan," ungkap Ketua Divisi Parmas KPU Sumbar, Jons Manedi.

Hal itu dikatakannya, pada rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye KPU Sumbar, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, stake holder terkait dan media pada Pilkada serentak 2024.

Baca juga: Naradamping Epyardi-Ekos Ragukan Efektifitas Bahan Kampanye yang Dicetakan KPU Sumbar, Ini Alasannya

Hadir, anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Medo Patria, Jons Manedi dan Hamdan. Rapat koordinasi ini dibuka Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

Juga ikut menghadiri, Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami serta para Kabag, Kasubag dan staf dilingkungan KPU Sumbar.

Hadir juga, petugas penghubung dua pasangan calon gubernur, Bawaslu Sumbar serta komisioner KPID dan KI Sumbar.

Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

Baca juga: KPU Sumbar Ingatkan Paslon Gubernur untuk Serahkan SK Tim Kampanye dan LADK, Batasnya Hari Ini

Dikatakan Jons, logo partai yang boleh ada dalam desain bahan kampanye itu, hanya yang tercatat sebagai partai pengusul.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: