PILKADA 2024: KPU Pessel Tetapkan RaNasta Nomor 1 dan HJ-RI Nomor 2
PESISIR SELATAN (23/9/2024) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menetapkan nomor urut, dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, peserta Pilkada daerahnya tahun 2024.
Keduanya adalah, Rusma Yul Anwar - Nasta (RaNasta) nomor urut 1, dan Hendrajoni - Risnaldi (HJ-RI) untuk nomor urut 2.
Pengundian dilaksanakan di Gedung Painan Convention Centre (PCC), Komplek Kantor Bupati Pessel, di Painan, Senin (23/9/2024).
Dalam rapat pleno terbuka, dipimpin Ketua KPU Pessel Aswandi, acara pencabutan nomor urut, diawali dengan pembacaan tata tertib, serta mekanisme pengambilan nomor urut, ke paslon dan tim kampanye paslon yang hadir.
"Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut, dinyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," ucapnya.
Diawali dengan pencabutan nomor urut dari para calon Wakil Bupati, yakni: Risnaldi dan Nasta.
Risnaldi dapat nomor lebih kecil dari Nasta, maka dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut, oleh para kandidat calon Bupati (Rusma Yul Anwar/incumben & Hendrajoni).
"Dan, hasilnya bisa kita lihat bersama, yakni paslon Rusma Yul Anwar mendapat nomor 1 dan Hendrajoni nomor urut 2," ujar Aswandi.
Setelah paslon mendapatkan nomor urut, KPU Pessel mempersilahkan ke dua paslon menandatangi beberapa Berita Acara pengambilan.
Diantaranya: Salinan SK Nomor Urut paslon (langsung diserahkan), dan Penandatanganan spesimen cetak surat suara pilkada Pessel Tahun 2024.
"Kemudian, ke dua paslon pun diminta menandatangani Deklarasi Kampanye Damai, serta membacakannya secara bersama - sama," ujar Aswandi.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji