Baleg DPR RI Kunker ke Sumbar, Ini Masukan Gubernur Sumbar Terkait UU ASN, UU Pemda dan UU Hubungan Keuangan
PADANG (20/12/2024) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi sampaikan konsekwensi diberlakukannya UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berujung pada penyederhanaan birokrasi dengan pendekatan delayering dan fungsionalisasi.
"Dalam pengamatan kami, UU ASN ini menimbulkan sejumlah ekses seperti, ketidaksesuaian tugas dan fungsi ASN akibat fungsionalisasi, penurunan motivasi akibat ketidakjelasan pola karir, disrupsi birokrasi karena perubahan tata kerja yang signifikan namun tak tetap dan pembengkakan anggaran belanja pegawai," ujar Mahyeldi.
Hal itu disampaikannya, saat menyambut kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, di istana gubernuran Sumbar, Jumat.
Dalam pandangan Mahyeldi, ekses-ekses tersebut telah berdampak sangat negatif pada kinerja organisasi secara keseluruhan.
Baca juga: Komisi IV DPRD Sumbar Bicarakan Proyek Strategis Daerah dengan Mitra Kerja
Oleh karena itu, dia memohon, agar hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perubahan atas UU ASN.
Kemudian, menyangkut RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 23 Tahun 2024 tentang Pemda dan RUU tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda.
Banyak yang menilai telah terjadi 'Kemunduran Otonomi Daerah' karena Pemda hanya menjalankan otonomi sesuai tuntunan dan tuntutan pusat.
Kemudian, banyak aturan turunan yang membuat daerah tidak leluasa menggunakan hak otonominya.
Baca juga: Mulyadi Muchtar Kembali Dipercaya Pimpin IKA Unand Jabodetabek
"Kami menyarankan agar hal ini mendapat perhatian serius dalam penyusunan RUU terkait otonomi daerah," ujar Mahyeldi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- BKN Nobatkan Sumbar jadi yang Terbaik dalam Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN
- Audy Joinaldy Tambah Koleksi Gelar Akademik, Pj Sekdaprov: Diberikan Universitas Ternama Dalam dan Luar Negeri
- Arif Ardiyanto Dikukuhkan jadi Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Ini Harapan Gubernur
- Indeks Kemerdekaan Pers Sumbar di Peringkat 34, Gubernur Sebut Raih Penghargaan KI, KPI dan Kemendagri ke Dewan Pers
- Presiden Prabowo Katakan Pilkada Serentak Mahal, PDIP Sumbar: Awali Perbaikan dengan Mendefenisikan Ulang Otonomi Daerah