Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
Mengenai keabsahan pemberian hak suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan hanya ada satu pasangan calon, terang Ory, telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 100/PUU-XIII/2015.
"Pemilih dapat memilih dengan cara mencoblos kolom bergambar pasangan calon, begitu juga dapat memilih dengan mencoblos kolom kotak kosong. Kedua pilihan tersebut adalah konstitusional," ungkap Ory.
Dijelaskan Ory, penempatan kolom bergambar pasangan calon (Paslon) dan kolom kotak kosong, ditentukan berdasarkan pengundian nomor urut yang akan digelar tanggal 23 September 2024 nanti.
"Jika paslon saat pengundian nomor urut memperoleh nomor urut 1, maka kolom bergambar paslon berada di sebelah kiri (dilihat dari sisi pemilih-red) dan kolom kotak kosong berada di sebelah kanan," jelasnya.
"Jika paslon memperoleh nomor urut 2, maka kolom berisi gambar paslon terletak di sisi sebelah kanan dan kolom kotak kosong di sebalah kiri," terang dia.
Artinya, terang Ory, pada kertas surat suara nanti, tetap akan termuat dua buah kolom. Satu kolom di antaranya berisi gambar pasangan calon, sisanya kolom kotak kosong.
Pilkada lawan kotak kosong bukan pertama kali terjadi di Sumatera Barat. Pada Pilkada tahun 2020 lalu, pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman, juga melawan kota kosong. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024