Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah

Rabu, 18 September 2024, 11:10 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen...
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (tengah) bersama Surya Efitrimen (ketua) dan Medo Patria (anggota KPU Sumbar). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Mengenai keabsahan pemberian hak suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan hanya ada satu pasangan calon, terang Ory, telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 100/PUU-XIII/2015.

"Pemilih dapat memilih dengan cara mencoblos kolom bergambar pasangan calon, begitu juga dapat memilih dengan mencoblos kolom kotak kosong. Kedua pilihan tersebut adalah konstitusional," ungkap Ory.

Dijelaskan Ory, penempatan kolom bergambar pasangan calon (Paslon) dan kolom kotak kosong, ditentukan berdasarkan pengundian nomor urut yang akan digelar tanggal 23 September 2024 nanti.

Baca juga: Pilkada Dharmasraya Potensi Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 4 September 2024

"Jika paslon saat pengundian nomor urut memperoleh nomor urut 1, maka kolom bergambar paslon berada di sebelah kiri (dilihat dari sisi pemilih-red) dan kolom kotak kosong berada di sebelah kanan," jelasnya.

"Jika paslon memperoleh nomor urut 2, maka kolom berisi gambar paslon terletak di sisi sebelah kanan dan kolom kotak kosong di sebalah kiri," terang dia.

Artinya, terang Ory, pada kertas surat suara nanti, tetap akan termuat dua buah kolom. Satu kolom di antaranya berisi gambar pasangan calon, sisanya kolom kotak kosong.

Pilkada lawan kotak kosong bukan pertama kali terjadi di Sumatera Barat. Pada Pilkada tahun 2020 lalu, pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman, juga melawan kota kosong. (*)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: