M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
Kemudian, dokumen pendaftaran yang materinya tentang pimpinan partai politik pengusung Paslon kepala daerah.
"Untuk dokumen pencalonan dari DPP partai pengusung, yang diteliti soal ada dan benarnya," terang Dorri.
"Untuk dokumen pendaftaran, yang diverifikasi ada dan kelengkapannya."
"Kita akan cek, apakah identitas ketua dan sekretaris partai pengusung, sesuai dengan KTP dan kepengursan partainya," terang Dorri.
Jika dinyatakan lengkap, terang dia, akan diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUP M Djamil pada tanggal 2-12 September 2024.
"Jika syarat calon masih ada yang belum memenuhi syarat, diberikan masa perbaikan tanggal 6-8 September 2024," terangnya.
Pada tanggal 22 September 2024, pasangan calon yang mendaftar, akan ditetapkan sebagai pasangan calon.
Esok harinya, tanggal 23 September 2024, akan dilakukan pengundian nomor urut.
"Tiga hari setelah nomor urut diperoleh masing-masing calon, masuk masa kampanye selama 2 bulan," tutur Dorri. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya