PILKADA 2024, Aswandi: Tahapan Pendaftaran Dimulai dengan Pengumuman di Media Massa
PESISIR SELATAN (18/8/2024) - KPU Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengatakan, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pilkada 2024, akan dimulai dengan pengumuman pada 24 - 26 Agustus 2024.
"Tahapan pengumuman syarat pendaftaran paslon, melalui media massa. Seperti Media Cetak, Media Online, Televisi, Radio, dan Website/ Media Sosial KPU Kabupaten," ucap Ketua KPU Pessel Aswandi, Minggu.
Dia menerangkan, dalam pengumuman tersebut akan dicantumkan:
1. Keputusan KPU Kabupaten, mengenai penetapan Paslon Perseorangan, yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
2. Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah.
3. Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon.
"Harapannya, parpol pendukung paslon, bisa lebih memahami aturan dan syarat, yang harus dilengkapi saat mendaftarkan paslon ke KPU," ujar Aswandi.
Sebelumnya, KPU juga sudah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, bersama perwakilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD setempat, baru - baru ini.
Ikut hadir saat itu, Bawaslu Pessel, Polres, Kodim 0311, Kesbangpol, dan stakeholder terkait lain.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji