PILKADA 2024, Epaldi Bahar: Sanksi Penggantian Pejabat Diterapkan Setelah Calon Petahana Daftar ke KPU
PESISIR SELATAN (8/8/2024) - Larangan calon petahana melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon, kembali diperbincangkan, jelang pelaksanaan Pilkada serentak, di tahun ini.
Pasalnya, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pasal larangan terkait perihal tersebut, justru tidak muncul.
Dalam acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024, di Painan, oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, kondisi tersebut pun, ikut ditanyai ke narasumber.
Epaldi Bahar, mantan Ketua KPU Pessel Periode 2013 - 2018 & 2018 - 2023, selaku salah seorang narasumber digelaran tersebut, menjelaskan, memang di dalam Peraturan Pencalonan di Pilkada 2020, ada pasal yang mengatur hal terkait, sebagai turunan dari Pasal 71, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Baca juga: SISTEM HITUNG SUARA PEMILU 2024, Epaldi Bahar: Seluruh Anggota KPPS Wajib Ikut Bimtek
"Ayat (2), bunyinya: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," ucapnya.
Dan, terang Epaldi, ayat (3) bunyinya: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Tetapi, di PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan ini, tidak muncul. Padahal dulu, di tahun 2020, gara - gara ini, ada 8 daerah yang terdampak, dan dijatuhkan sanksi pembatalan paslon dari petahana. Seperti di kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Nias Barat, Nias," ujarnya.
Pertanyaannya, sebut Epaldi, Kenapa tidak ada di PKPU Pencalonan ?
Baca juga: Perbaikan Kualitas Pemilu 2024, Asrinaldi: Pendidikan Pemilih Keniscayaan
"Jadi begini, menurut pendapat saya: Di undang - undang, kan masih ada, pasal itu. Yaitu: Pasal 71, ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada," ucapnya.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji